Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memaparkan sejumlah isu krusial terkait administrasi kependudukan (Adminduk) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Pembahasan mencakup penguatan regulasi, percepatan digitalisasi identitas, hingga pentingnya integrasi data kependudukan.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa UU Adminduk perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Regulasi Adminduk Sudah Tak RelevanBima Arya menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan negara hingga ke level paling bawah.
“Adminduk ini adalah amanat dari konstitusi. Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, negara harus memberikan perlindungan hukum dan untuk itu seluruh penduduk harus memiliki dokumen kependudukan, kira-kira begitu logika dasarnya. Jadi negara harus hadir sampai pintu rumah. Ini adalah amanat konstitusi
Namun, ia menilai dasar hukum yang digunakan saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
"Namun masalahnya, dasar hukum yang kita miliki hari ini, adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, ya ini adalah UU yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun UU ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah aspek yang masih lemah secara regulasi, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pengaturan kewenangan sistem SIAK antara pusat dan daerah.
"Pertama adalah kita punya kartu identitas anak ya, ini dokumen kependudukan yang wajib dimiliki anak berusia kurang dari 17 tahun. Nah ini belum ada dasar hukum yang kuat, karena itu perlu penguatan dari sisi regulasi," jelasnya.
Digitalisasi e-KTP dan IKD Masih Jauh dari IdealBima menjelaskan saat ini pemerintah mendorong transformasi digital melalui IKD sebagai bagian dari sistem identitas nasional. Namun, tingkat adopsinya masih rendah.
“Kemudian hari ini kita mendorong IKD, identitas kependudukan digital. Ini perlu juga diperkuat regulasinya. Saat ini masih jauh dari ideal angka aktivasi dari IKD begitu. Karena itu perlu landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong aktivasi IKD yang lebih masif lagi," ucap Bima.
"Kemudian SIAK kita, sistem informasi administrasi kependudukan hari ini relatif lebih terpusat dibanding masa-masa lalu. Nah ini juga perlu landasan hukum terkait dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah," tambahnya.
Bima Arya juga menyoroti perbedaan perilaku generasi dalam penggunaan identitas digital.
“Kita ini menuju satu data untuk semua keperluan. Memang membedakan Gen Z dengan Gen X atau Baby Boomers gampang. Ya kalau kita masih punya dompet yang isinya macam-macam tadi, kalau Gen Z hari ini ya semua sudah ada di sini. Ya semua, jadi enggak ada lagi bawa dompet apalagi dompet yang ada fotonya. Itu cara membedakannya," jelasnya.
Ke depan, pemerintah menargetkan integrasi data kependudukan dalam satu sistem untuk berbagai kebutuhan, mulai dari layanan publik hingga bantuan sosial.
Data Kependudukan Kunci Layanan Publik hingga DemokrasiBima Arya menekankan bahwa data kependudukan memiliki peran strategis dalam berbagai sektor, mulai dari pembangunan hingga politik.
“Yang kedua, nah ini juga yang seringkali menjadi hal yang sangat penting dan tidak diperhatikan yaitu kebutuhan untuk perencanaan pembangunan. Jadi kalau untuk menyusun tata ruang kemudian laporan statistik gitu sangat diperlukan ya," tuturnya.
Ia juga menyoroti dampak data yang tidak valid terhadap proses demokrasi.
“Yang berikutnya adalah untuk membangun demokrasi. Nonsens demokrasi kita akan matang dan melembaga ketika kita masih semrawut ya dalam hal updating dan sinkronisasi data.”
Menurutnya, persoalan data kependudukan kerap muncul dalam setiap pemilu.
“Seringkali kita setiap pemilu setiap pilkada dihadapkan pada isu yang sama, orang mati yang masih terdaftar misalnya kemudian data yang tidak sampai kepada pemilih dan sebagainya.”
Selain itu, integrasi data juga penting dalam mendukung penegakan hukum.
“Yang terakhir satu data ini juga kita butuhkan untuk pencegahan kriminal.”
Ia menyebut, pemanfaatan teknologi seperti face recognition telah membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus.
“Ya banyak kasus-kasus dibongkar diselesaikan karena koordinasi antara pihak kepolisian dengan Dukcapil ya setelah ditelusuri maka bisa terdeteksi lewat face recognition dan lain-lain.”
Bima Arya menegaskan, penguatan sistem administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan satu data nasional yang terintegrasi dan akurat di masa depan.





