BEKASI, KOMPAS.com — Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tak hanya menyeret pejabat daerah dan pihak swasta, tetapi juga membuka peran seorang anggota polisi aktif yang kini ikut menjadi sorotan.
Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam rangkaian persidangan kasus yang menjerat eks Bupati Bekasi Ade Kuswara di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Depok, Made Budi, membenarkan bahwa Yayat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
“Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” kata Made dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis yang Jadi Saksi Korupsi Eks Bupati Bekasi Ajukan Pensiun Dini
Ia juga menegaskan bahwa Yayat masih berstatus anggota aktif kepolisian di Polsek Cimanggis.
“Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” kata Made.
Diduga jadi penghubung proyekDalam persidangan, Yayat mengakui perannya sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di Kabupaten Bekasi.
Ia disebut mengambil keuntungan sekitar 7 persen dari setiap proyek yang berhasil diamankan.
Dari peran tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat adanya aliran dana yang diterima Yayat mencapai Rp 16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.
Kasus ini sendiri berawal dari praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi Korupsi Bupati Bekasi, Statusnya Masih Aktif
Dari komunikasi itu, Ade disebut rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang.
“Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Bantahan dan jarak institusiDi sisi lain, Sumarni menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajarannya.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” tegas Sumarni.
Di tengah kasus yang awalnya berpusat pada praktik “ijon” proyek di Pemkab Bekasi, munculnya nama aparat aktif memperlihatkan bahwa jaringan perkara ini tidak hanya melibatkan pejabat dan swasta, tetapi juga menyentuh institusi penegak hukum.
Kasus ini kini tidak hanya bicara soal suap proyek, tetapi juga tentang sejauh mana jejaringnya menjalar di luar batas-batas struktural pemerintahan daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




