Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah daerah Lampung meningkatkan layanan di Terminal Tipe A Rajabasa agar frekuensi bus-bus antarprovinsi dapat optimal datang ke terminal.
"Saat ini kami lihat masih minim bus-bus antarprovinsi yang masuk ke terminal resmi. Padahal jumlah bus yang melintas setiap hari yang menuju Bakauheni-Merak dan sebaliknya sekitar 400 unit, sehingga memang Pemda perlu meningkatkan layanan di sini," katanya saat meninjau langsung Terminal Tipe A Rajabasa, di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, kalau rata-rata 400 bus per hari yang jalan, seharusnya ada sekitar 20 bus per jam yang masuk ke Terminal Rajabasa, namun faktanya saat ini, dalam setengah jam hanya satu bus yang masuk.
Baca juga: Menhub tinjau Terminal Rajabasa Lampung pastikan mudik aman
"Frekuensi bus yang masuk ke terminal masih jauh dari angka ideal. Padahal Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh bus antarprovinsi diwajibkan masuk ke terminal tipe A," kata dia.
Ia mengatakan bahwa, Terminal Tipe A memiliki fungsi strategis sebagai simpul transportasi yang menghubungkan angkutan antarprovinsi dengan angkutan dalam provinsi, termasuk terminal tipe B dan C.
"Tentunya minimnya bus yang masuk akan menghambat integrasi layanan transportasi publik. Terutama dalam pendataan penumpang, yang sangat krusial untuk perencanaan transportasi publik yang memadai. Dengan data naik-turun penumpang, pemerintah bisa memastikan ketersediaan angkutan lanjutan, jadi jangan sampai masyarakat kekurangan transportasi," katanya.
Bambang pun mengatakan bahwa kemudahan akses transportasi menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pariwisata di Lampung.
"Kalau transportasi terintegrasi dengan baik, maka ekonomi daerah akan ikut meningkat," kata dia.
Baca juga: Kemenhaj Lampung pastikan seluruh tahapan haji berjalan optimal
Ia juga menyoroti praktik terminal bayangan dan keberadaan titik naik turun penumpang di sejumlah titik yang dapat merugikan masyarakat karena tidak terintegrasi dan kerap berada di akses terbatas seperti jalan tol.
“Terminal bayangan tidak boleh ada karena justru menyulitkan masyarakat. Transportasi publik harus mudah diakses, bukan sebaliknya,” kata dia.
Bambang juga menyoroti praktik penjualan tiket bus, khususnya pada layanan ekonomi non-AC yang kerap tidak memberikan tiket kepada penumpang.
"Praktik tersebut melanggar aturan karena tiket menjadi bukti perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Saat ini, santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Namun kami sudah mengusulkan agar nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp200 juta demi meningkatkan perlindungan bagi penumpang," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR sebut RUU PPRT jadi tonggak perlindungan dan martabat PRT
"Saat ini kami lihat masih minim bus-bus antarprovinsi yang masuk ke terminal resmi. Padahal jumlah bus yang melintas setiap hari yang menuju Bakauheni-Merak dan sebaliknya sekitar 400 unit, sehingga memang Pemda perlu meningkatkan layanan di sini," katanya saat meninjau langsung Terminal Tipe A Rajabasa, di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, kalau rata-rata 400 bus per hari yang jalan, seharusnya ada sekitar 20 bus per jam yang masuk ke Terminal Rajabasa, namun faktanya saat ini, dalam setengah jam hanya satu bus yang masuk.
Baca juga: Menhub tinjau Terminal Rajabasa Lampung pastikan mudik aman
"Frekuensi bus yang masuk ke terminal masih jauh dari angka ideal. Padahal Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh bus antarprovinsi diwajibkan masuk ke terminal tipe A," kata dia.
Ia mengatakan bahwa, Terminal Tipe A memiliki fungsi strategis sebagai simpul transportasi yang menghubungkan angkutan antarprovinsi dengan angkutan dalam provinsi, termasuk terminal tipe B dan C.
"Tentunya minimnya bus yang masuk akan menghambat integrasi layanan transportasi publik. Terutama dalam pendataan penumpang, yang sangat krusial untuk perencanaan transportasi publik yang memadai. Dengan data naik-turun penumpang, pemerintah bisa memastikan ketersediaan angkutan lanjutan, jadi jangan sampai masyarakat kekurangan transportasi," katanya.
Bambang pun mengatakan bahwa kemudahan akses transportasi menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pariwisata di Lampung.
"Kalau transportasi terintegrasi dengan baik, maka ekonomi daerah akan ikut meningkat," kata dia.
Baca juga: Kemenhaj Lampung pastikan seluruh tahapan haji berjalan optimal
Ia juga menyoroti praktik terminal bayangan dan keberadaan titik naik turun penumpang di sejumlah titik yang dapat merugikan masyarakat karena tidak terintegrasi dan kerap berada di akses terbatas seperti jalan tol.
“Terminal bayangan tidak boleh ada karena justru menyulitkan masyarakat. Transportasi publik harus mudah diakses, bukan sebaliknya,” kata dia.
Bambang juga menyoroti praktik penjualan tiket bus, khususnya pada layanan ekonomi non-AC yang kerap tidak memberikan tiket kepada penumpang.
"Praktik tersebut melanggar aturan karena tiket menjadi bukti perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Saat ini, santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Namun kami sudah mengusulkan agar nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp200 juta demi meningkatkan perlindungan bagi penumpang," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR sebut RUU PPRT jadi tonggak perlindungan dan martabat PRT





