Penulis: Fahlan
TVRINews, Jambi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mencatat telah melakukan tindakan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil karena para WNA terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selain pelanggaran administrasi, keberadaan para WNA tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menjelaskan bahwa tiga WNA yang dideportasi terdiri dari dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Tiongkok. Selain itu, pihaknya juga menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada lima WNA lainnya.
“Tiga WNA yang dideportasi terdiri dari dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Tiongkok. Selain itu, kami juga memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada lima WNA lainnya,” ujar Purnomo.
Ia merinci, dua WNA asal Malaysia terbukti melanggar izin tinggal atau overstay dan tidak dapat membayar denda yang dikenakan, sehingga proses deportasi dilakukan dengan fasilitasi pihak keluarga serta Kedutaan Besar Malaysia.
Sementara itu, satu WNA asal Tiongkok diketahui menyalahgunakan izin tinggal. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun digunakan untuk tinggal dan melakukan aktivitas perdagangan di Kota Sungai Penuh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pemerintah desa atau kantor imigrasi terdekat,” tambah Purnomo.
Pihak Imigrasi Kerinci menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah kerja mereka.
Editor: Redaksi TVRINews





