Jakarta: Syarat pendaftaran pegawai koperasi merah putih, salah satunya mewajibkan dokumen surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah. Sehingga, banyak dari masyarakat yang menanyakan tentang tarif biaya untuk membuat surat tersebut.
Lantas, berapa harga yang harus dikeluarkan untuk membuat surat keterangan sehat di faskes pemerintah? Melansir dari laman Halodoc, berikut penjelasan lengkapnya: Definisi surat keterangan sehat Surat ini merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh dokter mengenai kesehatan pribadi dari hasil pemeriksaan fisik dan psikologinya. Dokumen tersebut berisikan, seperti tidak ada penyakit menular atau hambatan kondisi saat beraktivitas.
Periode berlaku surat kesehatan tergantung dari kebijakan instansi, umumnya kisaran 1-3 bulan. Persyaratan dokumen dibawa Peserta diimbau terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas untuk kebutuhan data di dalam dokumen tersebut. Berikut persyaratan umum yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ataupun fotokopi.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3x4 atau 4x6 cm.
- Uang Tunai untuk Biaya Administrasi.
- Kartu BPJS (Opsional).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (Jika Diperlukan).
Baca Juga :
Praktis dan Bebas Biaya! Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat Aplikasi(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Berapa biaya surat keterangan sehat? Biaya pembuatan surat ini bervariasi tergantung mendatangi faskes yang dipilih. Berikut rincian harganya:
- Puskesmas: kisaran Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Biaya ini biasanya sudah termasuk pemeriksaan fisik dasar dan penerbitan surat.
- Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat: kisaran Rp30 ribu hingga Rp50 ribu atau lebih, tergantung reputasi dan fasilitas tingkatannya.
- Pemeriksaan Tambahan: Jika ada pemeriksaan darah, urine, atau rontgen, biayanya akan ditambahkan secara terpisah. Peserta diharap pastikan rincian biaya ini sebelum pemeriksaan.




