Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) suami yang diblokir karena tak memberi nafkah, didominasi cerai gugat oleh istri.
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengatakan, berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, ada beberapa faktor penyebab mantan suami belum membayar nafkah pasa perkara cerai gugat oleh istri.
Pertama, pihak suami belum bersentuhan dengan layanan Pemkot Surabaya. Kedua, pihak suami belum berkeinginan mengambil akta cerai.
“Ketiga, pihak suami tidak mengetahui adanya pembebanan nafkah karena tidak menerima pemberitahuan isi putusan PA. Dan keempat pihak suami belum mampu membayar pembebanan nafkah,” kata Irvan, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya kebanyakan NIK suami yang terblokir merupakan cerai gugat. Sementara suami yang melakukan cerai talak mayorias memenuhu kewajiban nafkah.
“Untuk perkara cerai talak (perkara diajukan oleh pihak suami) sebagian besar telah membayar nafkah karena sebagai persyaratan untuk ikrar talak dan pengambilan akta cerai,” jelasnya.
Berdasarkan data terakhir 16 April 2026, masih ada 8.159 eks suami yang tidak memenuhi nafkah usai bercerai.
Kemudian ada 3.045 mantan suami yang memenuhi dan status blokir sudah diubah menjadi aktif lagi.
Irvan menjelaskan, upaya penonaktifan sementara dan pembatasan layanan publik itu salah satu cara agar mantan suami segera membayar kewajibannya.
Selain itu, pemkot juga tidak ingin anak-anak tumbuh tanpa kehadiran figur ayah atau fatherless.
“Upaya kita untuk menekan angka kemiskinan, putus sekolah, stunting , kenakalan remaja , fatherless sebagai akibat pasca perceraian,” tutupnya. (lta/ipg)




