MEDAN, KOMPAS.TV - Inilah momen detik-detik Polda Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Kas BNI Andi Hakim Febriansyah di Bandara Internasional Kualanamu.
Eks Kepala Kas BNI ditangkap lantaran diduga lakukan penggelapan dana Rp28 milik jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah sebelumnya mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Sementara itu, Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana jemaat Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Deret Fakta Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar oleh Eks Pegawai BNI | SAPA PAGI
#penggelapandana #danajemaat #bni
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- penggelapan dana
- rp 2 miliar
- dana jemaat aek nabara
- dana gereja
- bni
- polisi tangkap pelaku





