Izin Lymo House Dua Muncul di Tengah Sengketa Jalan, DPMPTSP Hingga Dugaan Calo Jadi Sorotan

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Polemik pembangunan Perumahan Lymo House Dua di wilayah Limo, Kota Depok, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena diduga belum mengantongi izin, kini justru muncul dokumen perizinan pembangunan yang memicu tanda tanya besar.

Kemunculan izin tersebut terjadi di tengah sengketa akses jalan yang belum tuntas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan izin, terlebih setelah mencuat nama pihak yang disebut sebagai calo atau kuasa pengurusan perizinan berinisial FK.

Berdasarkan sumber yang dihimpun menyebutkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok berencana memanggil pihak terkait untuk mengonfirmasi proses penerbitan izin tersebut. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa prosedur administrasi tidak dijalankan secara semestinya.

Di sisi lain, sengketa lahan akses jalan kembali menjadi sorotan utama. Ahli waris Nimah Ara, melalui perwakilannya NT (54), mempertanyakan dasar terbitnya izin pembangunan tersebut.

“Bagaimana bisa terbit surat perizinan itu, sementara jalan akses masuk perumahan tersebut adalah milik kami. Pihak pengembang Lymo House Dua tidak pernah ada pembicaraan dengan kami, baik untuk pembelian maupun ganti rugi sampai saat ini,” ujarnya saat ditemui eranasional dikediamannya, Kamis (23/4/2026).

NT juga menyoroti kinerja dinas perizinan yang dinilai tidak melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum menyetujui izin pembangunan.

“Kami sangat menyesalkan pihak dinas perizinan, dalam hal ini DPMPTSP. Seharusnya mereka teliti dalam menyetujui persyaratan izin bangunan. Mestinya turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah jalan yang digunakan itu sesuai dengan data yang mereka miliki,” tegasnya.

Ia bahkan menduga proses penerbitan izin hanya didasarkan pada keterangan sepihak tanpa pengecekan faktual.

“Tolong jangan hanya berdasarkan informasi atau omongan dari pihak yang mengurus izin saja,” tambahnya dengan nada kesal.

Di tengah mencuatnya dugaan keterlibatan calo dalam pengurusan izin, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan.

Ia menegaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah dibuat transparan dan dapat diakses langsung oleh pemohon tanpa harus melalui pihak ketiga.

“Pengurusan izin seharusnya dilakukan langsung sesuai mekanisme resmi. Jangan menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Imbauan tersebut menjadi relevan dalam polemik Lymo House Dua, seiring munculnya dugaan praktik percaloan yang kini tengah disorot dan akan dikonfirmasi oleh dinas terkait.

Hingga kini, pihak DPMPTSP Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait terbitnya izin tersebut maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengurusannya.

Sementara itu, publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam mengusut dugaan pelanggaran yang kian melebar ini. (SF)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggito Abimanyu: Windfall Tax Jadi Instrumen Burden Sharing saat Subsidi Energi Meningkat
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RI Maju sebagai Kandidat Komite Warisan Budaya UNESCO 2026-2030
• 13 menit laludetik.com
thumb
IHSG Jumat dibuka melemah 0,53 poin
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Pemadaman Listrik Massal di Jakarta, ESDM Duga Ada Masalah di Gardu
• 43 menit lalukatadata.co.id
thumb
BPBD Kudus siapkan 12 tandon air "mobile" untuk atasi kekeringan
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.