JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan spesial bagi pengguna transportasi publik. Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026, tarif layanan Transjakarta ditetapkan hanya Rp1 untuk seluruh rute, Jumat (24/4/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menjelaskan bahwa tarif khusus tersebut berlaku selama satu hari penuh. Waktu berlaku: pukul 00.00 hingga 23.59 WIB
Baca Juga: Tes Seleksi Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih Apa Saja? Ini Penjelasannya
Berlaku untuk seluruh layanan:
- Bus Rapid Transit (BRT)
- Non-BRT
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Layanan Gratis Tetap Berlaku Normal
Meski ada tarif spesial, beberapa layanan tetap mengikuti kebijakan sebelumnya, yakni gratis.
- Mikrotrans
- Transjakarta Cares (Transcare)
- Layanan khusus penerima manfaat
Ketiga layanan tersebut tetap dikenakan tarif Rp0 sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Dorong Perubahan Gaya Hidup Mobilitas
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- transportasi publik
- tarif murah
- transjakarta rp1
- angkutan nasional
- bus jakarta
- mobilitas kota




