Liputan6.com, Jakarta - Artis Ammar Zoni divonis pidana tujuh tahun terkait kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis ini bacakan langsung oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Dwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Hakim menilai bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam rutan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," lanjutnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.



