JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Firli Bahuri mendorong kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa Hukum eks Ketua KPK itu, Ian Iskandar mengatakan pernyataan tersebut disampaikannya usai pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kejaksaan yang menandakan proses hukum belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
BACA JUGA:WARNING! Laju Utang Indonesia Bengkak, Kondisi Fiskal Negara Kritis
"Menurut KUHAP yang lama maupun yang baru, perkara ini sudah tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Tidak cukup bukti," katanya kepada awak media, Kamis 23, April 2026.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
Diungkapkannya, tim penasihat hukum telah menempuh berbagai langkah untuk mendorong kejelasan penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:Ini Alasan Rafi Ahmad Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan
Upaya itu dilakukan dengan menyurati sejumlah pihak, mulai dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga pimpinan lembaga negara.
"Semua sudah kami upayakan, mulai dari penyidik, Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden RI," ungkapnya.
Meski demikian, Ian menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
"Kita menghormati proses hukum, tapi ketika dalam perjalanannya tidak ditemukan bukti yang cukup, maka wajib dihentikan," ujarnya.
BACA JUGA:Pertamina IHC Resmikan Klinik Modern di Masjid Sunda Kelapa
Ia juga menyinggung prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam penanganan perkara hukum.
"Jangan sampai terjadi delayed justice is denied justice," tambahnya.
Diketahui, penyidikan kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
- 1
- 2
- »





