Legislator PKB Sebut KPK Tak Berwenang Atur Masa Kepemimpinan Ketum Parpol

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangan seusai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Jokowi Banggakan Organisasi Tempur Baru TNI Selama Masa Kepemimpinannya

Khozin menegaskan bahwa usulan tersebut tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan cenderung mengabaikan sejarah perkembangan partai politik di tanah air.

Menurutnya, aturan mengenai kepemimpinan internal partai merupakan kedaulatan masing-masing organisasi yang diatur melalui AD/ART

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, melontarkan kritik keras terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Khozin menilai usulan tersebut ahistoris dan telah melampaui kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik.

Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.

Menurut dia, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.

Hal itu dapat terjadi, jelas dia, karena partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misinya. Dengan demikian, kaderisasi partai politik tetap berjalan.

Terakhir, dia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara.

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.

Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya dan utama.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.

Untuk mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Adapun usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Tegaskan Indonesia Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
• 3 jam laluokezone.com
thumb
2 Remaja di Parungpanjang Bogor Disiram Air Keras, Polisi Buru Pelaku
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Astra International (ASII) Tebar Dividen Rp 292 per Saham, Dibagikan 25 Mei 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Pastikan Selat Hormuz Tak Mungkin Dibuka Selama AS Blokade Pelabuhan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Ini Alasan Rafi Ahmad Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.