Ade Armando dan Abu Janda Dilapor ke Polda Sulsel, Diduga Provokasi Video Ceramah Jusuf Kalla

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Presidium Anti Provokator Nasional melalui perwakilannya, Muchtar Dg Lau, resmi melaporkan Ade Armando serta Permadi Arya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (23/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan provokasi atas beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Laporan ini dipicu oleh viralnya video ceramah JK yang diduga telah dipotong dan disebarkan dengan narasi provokatif melalui media sosial. Penyebaran video yang tidak utuh tersebut dinilai memicu kegaduhan di ruang publik serta menimbulkan reaksi negatif di tengah masyarakat.

Presidium Anti Provokator Nasional menilai, potongan video tersebut telah memantik kebencian dan permusuhan, bahkan berujung pada serangan terhadap Jusuf Kalla serta simbol-simbol agama Islam. Mereka menegaskan, jika video disajikan secara utuh, tidak akan menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

Dalam sikap resminya, PresIdium juga mengutuk pihak yang pertama kali mengunggah video ceramah JK saat kegiatan di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang kemudian memicu polemik berkepanjangan.

Selain itu, mereka menyampaikan dukungan kepada Jusuf Kalla atas kontribusinya dalam menjaga persatuan bangsa. JK dinilai sebagai tokoh yang memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan konflik sosial dan keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Presidium juga menegaskan bahwa istilah “mati syahid” yang disampaikan JK dalam ceramahnya merupakan bentuk penyederhanaan dalam perspektif tertentu dalam Islam, bukan untuk menafsirkan atau membandingkan ajaran agama lain.

“Apa yang disampaikan Bapak JK adalah deskripsi atas realitas sosial dan keyakinan para pihak saat terjadi konflik di masa lalu, bukan representasi ajaran agama secara normatif,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, mereka mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dipotong secara parsial. Publik juga diminta untuk tidak melakukan framing sepihak serta mengedepankan pemahaman yang utuh terhadap konteks pernyataan.

Presidium Anti Provokator Nasional turut mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman.

Dalam penegasannya, mereka menyatakan bahwa tuduhan penistaan agama maupun kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla dinilai tidak tepat dan berlebihan. Narasi yang berkembang di ruang publik dinilai perlu diluruskan melalui pendekatan yang bijak, profesional, serta berlandaskan hukum dan nilai sosial yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam menjaga kebenaran, keadilan, serta keutuhan bangsa di tengah derasnya arus informasi di era digital. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hal Memberatkan Vonis 7 Tahun Penjara Ammar Zoni: Rusak Generasi Muda
• 4 jam laludetik.com
thumb
Polri-FBI Petakan Ekosistem Kejahatan Phishing Usai Bongkar Aksi Sejoli di NTT
• 21 jam laludetik.com
thumb
Campak dan Fenomena Immune Amnesia
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Gaji Ke-13 2026 Diumumkan! PNS Terima Penuh, Non-ASN Ada Batas Maksimal, Sedangkan PPPK Berbeda
• 11 jam laluharianfajar
thumb
10% Anak Alami Cyberbullying, Pemerintah Berharap Banyak pada PP TUNAS
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.