Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).
Berdasarkan putusan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini CMNP untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I dan BHIT sebagai tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026).
Adapun, nilai ganti rugi materiil yang mesti dibayar sebesar US$28 juta atau Rp484 miliar (asumsi kurs Rp17.286 per dolar AS). Ganti rugi itu ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Kemudian, keputusan Majelis Hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan BHIT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Lalu, menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.
Selain itu, membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Baca Juga
- Genggaman Anak-Anak Jusuf Hamka di Saham CMNP, dari Fitria Yusuf, Feisal Hamka, Hingga Farid Hamka
- Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe, Berujung Ganti Rugi Rp484 Miliar
Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi per 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli.
Majelis menilai tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada penggugat.
Sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil atau doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan. Dengan begitu, tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku," kata Sunoto.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.





