Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis, mengatakan istri Koko Erwin yang ditangkap berinisial VVP, sementara dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA.
Ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba oleh Koko Erwin.
“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Selain penangkapan, sambung dia, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
Baca juga: Polri tangkap pemilik rekening buat transaksi narkoba Koko Erwin dan "The Doctor"
Kendati demikian, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa mengungkapkan lebih detail dan informasi selanjutnya akan disampaikan usai pemeriksaan awal ketiga tersangka.
Diketahui, Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Buron kasus narkoba "The Doctor" tiba di Bareskrim untuk diperiksa
Baca juga: Bareskrim Polri ungkap Boy setor Rp1,6 miliar kepada AKP Malaungi
Baca juga: Bareskrim sebut AKBP Didik terima "uang keamanan" dari Koko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis, mengatakan istri Koko Erwin yang ditangkap berinisial VVP, sementara dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA.
Ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba oleh Koko Erwin.
“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Selain penangkapan, sambung dia, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
Baca juga: Polri tangkap pemilik rekening buat transaksi narkoba Koko Erwin dan "The Doctor"
Kendati demikian, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa mengungkapkan lebih detail dan informasi selanjutnya akan disampaikan usai pemeriksaan awal ketiga tersangka.
Diketahui, Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Buron kasus narkoba "The Doctor" tiba di Bareskrim untuk diperiksa
Baca juga: Bareskrim Polri ungkap Boy setor Rp1,6 miliar kepada AKP Malaungi
Baca juga: Bareskrim sebut AKBP Didik terima "uang keamanan" dari Koko Erwin





