KPK Bongkar Dugaan “Pemodal Politik” di Kasus Bupati Ponorogo, Picu Rantai Korupsi Proyek Daerah

tvonenews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik pemodal politik di balik kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo. Dugaan ini menjadi sorotan karena dinilai memicu rangkaian korupsi proyek di daerah setelah kepala daerah terpilih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pihak yang membiayai proses politik saat Pilkada 2024.

“Kami mendapati dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi pemodal politik kepada Bupati Ponorogo,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Skema Pemodal Politik dan Dugaan Balas Jasa Proyek

KPK menduga praktik pemodal politik ini menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Pihak yang memberikan dukungan dana saat pencalonan diduga memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih.

Menurut KPK, skema yang terjadi melibatkan aliran dana dari pihak swasta kepada pemodal politik, yang sebelumnya membantu proses pencalonan kepala daerah.

Setelah terpilih, kepala daerah kemudian diduga melakukan pengondisian proyek sebagai bentuk balas jasa.

“Ketika terpilih, diduga ada pengondisian proyek yang menguntungkan pihak tertentu,” jelas Budi.

Entry Cost Politik Jadi Pemicu Korupsi

KPK menyoroti mahalnya biaya politik (entry cost) dalam kontestasi Pilkada sebagai akar persoalan.

Biaya politik yang tinggi dinilai mendorong praktik korupsi setelah kandidat menjabat, karena adanya tekanan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Fenomena ini menciptakan efek domino:

  • Biaya politik tinggi saat Pilkada

  • Munculnya pemodal politik

  • Pengondisian proyek pemerintah

  • Terjadinya suap dan gratifikasi

“Entry cost yang mahal menciptakan efek lanjutan berupa tindak pidana korupsi,” tegas KPK.

Daftar Tersangka Kasus Ponorogo

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Sugiri Sancoko (mantan Bupati Ponorogo)

  • Agus Pramono (mantan Sekda Ponorogo)

  • Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)

  • Sucipto (pihak swasta rekanan proyek)

Kasus ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah, termasuk sektor kesehatan.

Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK mengungkap sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh Sugiri Sancoko, antara lain:

  • Rp1,25 miliar terkait mutasi jabatan (tiga tahap pemberian)

  • Rp1,4 miliar terkait proyek di RSUD dr. Harjono

  • Rp225 juta dari Direktur RSUD

  • Rp75 juta dari pihak swasta


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Peruri Dukung Peningkatan Kualitas SDM via Sektor Pendidikan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal BRI Super League 24 April 2026: Persib Vs Arema, Duel Panas di Pekan ke-29
• 5 jam lalubola.com
thumb
Akses ke Lantai 4 Kos Benhil Jakpus Tempat 2 ART Terjun Penuh Kerangkeng yang Digembok
• 5 menit lalukompas.com
thumb
Indonesia Jadi Negara Paling Tahan Guncangan Energi Nomor 2 Dunia Versi J.P. Morgan Asset Management
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Perundingan di Washington, Serangan Israel Hantam Lebanon Saat Gencatan Senjata
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.