Korupsi Lahan, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Apriyansah

TVRINews, Palembang

Praktik penguasaan lahan negara secara ilegal berujung pada vonis pidana. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 April 2026. Ketua majelis hakim Agus Rahardjo menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa," ujar hakim dalam sidang terbuka.

Selain pidana penjara, Lukman juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, kasus bermula saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa dan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu. Dokumen tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, hingga meluas ke wilayah Muara Enim.

Lahan yang dikuasai meliputi Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi di Muara Enim.

Modus yang dilakukan berlangsung sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum perangkat desa guna memuluskan penguasaan lahan.

Ironisnya, lahan yang semula diperuntukkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Lahan tersebut bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp29 miliar dan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,5 miliar. Selain itu, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp14 miliar akibat pelanggaran administrasi yang dilakukan terdakwa.

Putusan ini menutup rangkaian panjang pengungkapan kasus korupsi lahan yang melibatkan aparat desa, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan terhadap aset negara akan berujung pada konsekuensi hukum serius.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Naik Turun Bak Roller Coaster, Bandar Berburu Harga Murah
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta Hanya Bayar Rp1 Berlaku Besok   
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Gol Penalti Diogo Campos Bawa Bali United Taklukkan Persita Tangerang
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
12 Pesepak Bola Wanita Berlabel Timnas Gabung di Liga Futsal, Siapa Saja?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.