Estimasi Pajak Jaecoo J5 EV, Ini Perhitungannya

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pajak mobil listrik menjadi sorotan setelah pemerintah memberlakukan aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
 
Berdasarkan aturan baru tersebut, konsumen mobil listrik Jaecoo J5 EV kini tidak lagi menikmati skema pajak nol rupiah seperti sebelumnya.

Baca Juga :

Rekomendasi Mobil Listrik yang Cocok untuk Gen Z
Berdasarkan regulasi terbaru, perhitungan pajak Jaecoo J5 EV mengikuti mekanisme yang sama dengan mobil konvensional, yakni mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. 
  Perhitungan pajak Jaeco J5
Jika disimulasikan, NJKB SUV listrik ini berada di kisaran Rp199 juta, yang kemudian dikalikan bobot hingga menghasilkan dasar pengenaan pajak sekitar Rp208,9 juta.
 
Dari perhitungan tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,1 juta hingga Rp4,3 juta, belum termasuk komponen lain seperti SWDKLLJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terlibat Kasus Narkoba di Tahanan, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lapor SPT Pajak Bisa Lewat Coretax Mobile, Ini Caranya!
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Tangkap Empat Begal Pemotor di Gunung Sahari, Barang Bukti Celurit Disita
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Keberuntungan 5 Weton pada 25 April 2026, Sabtu Kliwon Mulailah Fokus pada Investasi Jangka Panjang
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Anindya Sebut Dunia Usaha Butuh Bantuan Supaya Tetap Bertahan di Tengah Tekanan Geopolitik
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.