jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menyebut negara tidak perlu membuat aturan yang membatasi masa jabatan ketum partai selama dua periode.
Termasuk, kata legislator DPR RI itu, negara tak perlu mengatur mekanisme dan tata laksana organisasi partai.
BACA JUGA: Soal Masa Jabatan Ketum Partai, Saleh PAN: Biarlah Diputuskan di Internal
Hal demikian dikatakan dia menyikapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketum partai dibatasi dua periode.
"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai," kata dia kepada awak media, Kamis (23/4).
BACA JUGA: PAN Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Adalah Urusan Internal, Bukan Ranah KPK
Dia menyebutkan demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh periodisasi jabatan ketum, melainkan mekanisme penentuan pimpinan parpol sesuai aturan internal.
"Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," kata Hero sapaan Herman Khaeron.
BACA JUGA: KPK Usul Jabatan Ketum Partai 2 Periode, Sahroni NasDem Bilang Begini, Simak
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4)
KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan
"Demi memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian rekomendasi KPK. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




