Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di partai politik.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu ditambahkan persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.
"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," tulis KPK.
Demi Cegah KorupsiSementara itu, jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan kajian itu hadir sebagai upaya pencegahan karena sektor politik rawan terjadi korupsi. Hasil kajian itu didapatkan setelah ada diagnosis mengenai area mana saja yang rawan timbulnya korupsi.
"Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian," kata Budi kepada wartawan, hari ini.
Kajian itu dilakukan karena KPK merasa ongkos politik di Indonesia masih tinggi yang berpotensi menimbulkan korupsi. Kajian itu telah melibatkan partai politik.
"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ucapnya.
(rdp/wnv)





