Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Sebanyak 19 pegawai di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan pengembalian uang hasil pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam pengembalian uang sebesar Rp 707 juta yang diperoleh menerima aliran dana pungutan liar (pungli) terkait perizinan pertambangan dan air tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Wagiyo mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli perizinan.
“Dengan itikad baik tanpa paksaan tentu kami imbau, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo, Kamis, 23 April 2026.
Wagio menjelaskan, total sementara uang yang telah dikembalikan mencapai Rp707 juta dari 19 orang pegawai yang sebelumnya menerima pembagian dana pungli secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.
“Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung statusnya, pegawai, honor, jabatan, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.
Wagiyo menjelaskan pembagian uang tersebut diduga berasal dari praktik pungli pengurusan izin pertambangan yang dilakukan secara sistematis dan rutin setiap akhir bulan atas arahan tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga diperoleh dari hasil pendapatan tidak sah terkait praktik pungli tersebut.
“Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah, tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik pada 20 April 2026 selama sekitar enam jam di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, tim menemukan sejumlah dokumen penting yang memperkuat konstruksi perkara.
Dokumen tersebut antara lain berkas permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meski persyaratan telah lengkap, serta catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang dinilai sebagai perintah tidak sah.
“Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar, sengaja ditahan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum terkait adanya aliran uang pungli perizinan yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan. "Untuk kemananya semua selain staf kami kami kembangkan," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




