Tak Disangka, Ada Kepala Kantor Kesyahbandaran di Antara 3 Tersangka Kasus Samin Tan

disway.id
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Di antara 3 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret konglomerat Samin Tan, ada sosok Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilungdi Kalimantan Tengah. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengkonfirmasi hal tersebut.

"Pertama, tersangka HS. Ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah," ujarnya, Kamis malam, 23 April 2026.

Syarief bilang, intinya tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Samin Tan, 3 Tersangka 'Bisu' Digelandang Kejagung

Padahal, tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar. 

"Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT," tuturnya.

"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," sambungnya.

BACA JUGA:Kejagung Diminta Bongkar Sosok Pengusaha Muda yang Terlibat di Kasus Korupsi Samin Tan

Sebab, kata Syarief, seperti yang diketahui izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. 

"Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," urainya.

Kemudian yang kedua, tersangka BDW, beliau menjabat selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST yang sebelumnya (telah ditetapkan) selaku BO PT AKT, yang merupakan kontraktor penambangan batubara yang didasarkan pada PKP2B yang sudah diterminasi sejak tahun 2017," imbuhnya.

BACA JUGA:Bergerak dalam Senyap, Kejagung Geledah 2 Lokasi di Kalimantan Terkait Kasus Samin Tan!

Kemudian yang ketiga, tersangka HZM selaku General Manager PT OOW Indonesia. Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Respons Kabar Dony Tri Pamungkas Diminati Klub Tersukses Liga Polandia
• 9 jam lalubola.com
thumb
Ressa Maulani Dorong Kolaborasi Industri Lewat Marketing dan Tren Padel
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
13 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, 2.700 Lansia
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Simak Potret Kim Jae Wook yang Comeback di Drakor Office Romance Baru
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tragedi di Jembatan Cangar, Pemuda Lumajang Tewas Terjun ke Jurang
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.