Jakarta: Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya enggak tahu," ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 April 2026.
Khalid mengaku tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji. Dia sudah membeberkan semua keterangannya terkait kasus ini kepada penyidik KPK.
"Nama saya terdaftar sebagai jemaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," kata dia.
Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu menegaskan hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," ujar Khalid.
Pada saat visa sudah keluar, dirinya dan jemaah lain berangkat ke Tanah Suci lewat PT Muhibbah. Dia tak tahu menahu bila perjalanan haji ini bermasalah.
“Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban,” ujar dia.
Ilustrasi Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK Terkait Kasus Kuota HajiPada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.




