Jakarta: Masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan pinjaman online (pinjol) baik untuk kebutuhan harian maupun urusan-urusan mendesak lainnya. Meski memiliki sisi positif, aplikasi pinjol juga berisiko negatif terutama dari segi keamanan data.
Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjol tanpa izin pemiliknya masih menjadi ancaman serius di tahun 2026. Banyak warga baru menyadari data pribadinya bocor tanpa izin dan digunakan untuk pinjol saat tiba-tiba menerima tagihan melalui pesan atau media komunikasi lainnya.
Baca Juga :
Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjaman Online Capai Rp100 Triliun- Buka situs resmi idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data diri sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan foto diri (selfie) sesuai instruksi untuk verifikasi.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Hasil informasi debitur akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1x24 jam.
- Periksa bagian "Ringkasan Fasilitas". Jika muncul nama perusahaan pinjol yang tidak pernah Anda gunakan, maka data Anda telah disalahgunakan.
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Data Terpakai Untuk Pinjol? Jika dalam laporan iDebku ditemukan pinjaman mencurigakan, segera lakukan langkah-langkah berikut:- Laporkan OJK 157 melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 atau email ke [email protected]
- Anda bisa mengirimkan komplain resmi ke perusahaan pinjol yang bersangkutan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
- Jika ada unsur ancaman atau pemerasan, segera buat laporan kepolisian melalui situs patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk perlindungan hukum.
Jika Anda membutuhkan transaksi atau kegiatan yang memerlukan dokumentasi KTP, Anda dapat menaruh watermark agar data terlindungi.
(Eunike Michelle Gultom)




