Waspada Data Pribadi Digunakan Pinjol, Ini Cara Cek Keamanan KTP Kita

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan pinjaman online (pinjol) baik untuk kebutuhan harian maupun urusan-urusan mendesak lainnya. Meski memiliki sisi positif, aplikasi pinjol juga berisiko negatif terutama dari segi keamanan data.

Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjol tanpa izin pemiliknya masih menjadi ancaman serius di tahun 2026. Banyak warga baru menyadari data pribadinya bocor tanpa izin dan digunakan untuk pinjol saat tiba-tiba menerima tagihan melalui pesan atau media komunikasi lainnya. 

Baca Juga :

Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjaman Online Capai Rp100 Triliun
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memantau aktivitas kredit mereka secara mandiri. Berikut adalah cara mengecek apakah NIK KTP Anda dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol. Cek Melalui Layanan iDebku OJK Layanan ini dikelola langsung oleh OJK sehingga menjadi cara paling akurat untuk melihat riwayat pinjaman. Sistem ini mencatat seluruh aktivitas kredit nasabah pada lembaga keuangan resmi, termasuk pinjol legal. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  • Buka situs resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data diri sesuai KTP.
  • Unggah foto KTP dan foto diri (selfie) sesuai instruksi untuk verifikasi.
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  • Hasil informasi debitur akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1x24 jam.
  • Periksa bagian "Ringkasan Fasilitas". Jika muncul nama perusahaan pinjol yang tidak pernah Anda gunakan, maka data Anda telah disalahgunakan.

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Data Terpakai Untuk Pinjol? Jika dalam laporan iDebku ditemukan pinjaman mencurigakan, segera lakukan langkah-langkah berikut:
  • Laporkan OJK 157 melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 atau email ke [email protected] 
  • Anda bisa mengirimkan komplain resmi ke perusahaan pinjol yang bersangkutan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
  • Jika ada unsur ancaman atau pemerasan, segera buat laporan kepolisian melalui situs patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk perlindungan hukum.
Tips Menjaga Keamanan NIK KTP Untuk mencegah kejadian serupa terulang, perlu diingat bahwa Anda tidak boleh sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial atau memberikannya kepada pihak yang tidak dikenal.

Jika Anda membutuhkan transaksi atau kegiatan yang memerlukan dokumentasi KTP, Anda dapat menaruh watermark agar data terlindungi. 

(Eunike Michelle Gultom)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak Potret Kim Jae Wook yang Comeback di Drakor Office Romance Baru
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Selaraskan Aturan Klasifikasi Relevan bagi Industri Maritim, BKI Gelar Sidang KOMTEK
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Profil Adhisty Zara, Aktris Sekaligus Jebolan JKT 48 yang Terseret Gosip Kehamilan, Jejak Kariernya Luar Biasa!
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Rumor Artis Muda Berinisial AZ Diduga Hamil Viral, Nama Adhisty Zara Ikut Terseret
• 23 jam laluintipseleb.com
thumb
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Secara Bertahap Sampai Akhir 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.