Spesial Peringati Hari Transportasi Nasional: Tarif MRT, LRT dan Transjakarta hanya Rp 1

narasi.tv
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif transportasi umum Transjakarta, seperto MRT, LRT dan Transjakarta hanya Rp1 hari ini Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini bertepatan dengan Hari Transportasi Nasional2026. Penerapan tarif khusus itu berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Gubernur DKI Jakarta sebagai pamangku kebijakan mengatakan jika kebijakan ini sebagai langkah mendorong masyarakat untuk berlahi ke mode transformasi public=k.

"Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 April 2026.

Lebih lanjut Pram sapaan akrabnya berharap degan kebijakan ini, semakin banyak warga Jakarta yang menggunakan transportasi umum.

"Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat," tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan tarif khusus Rp1 berlaku di seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.

“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia menegaskan Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutur Ayu.

Namun sebagai catatan, tidak semua tranportasi masuk dalam kebijakan ini, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat, tetap beroperasi dengan tarif Rp0, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Syarat & Ketentuan Tarif Rp1

Mengutip dari unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), berikut ini syarat dan ketentuan tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta special rayakan Hari Transportasi Nasional

Baca Juga:Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.287 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming BRI Super League di Vidio: PSM Makassar Vs Persik Kediri
• 21 jam lalubola.com
thumb
Wawasan Polling SS: Masyarakat Menilai Keputusan Menkeu Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia Sudah Tepat
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Profil Tsaqib, Pacar Adhisty Zara yang Sekarang!
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Ducati Rayakan Eksistensi 100 Tahun di Industri Otomotif Global
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Alat Pantau Aktivitas Gunung Semeru Hilang Dicuri, Pengelola Lapor Polisi
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.