Legislator imbau warga Kepri ikuti prosedur bekerja di luar negeri

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Sihar P.H. Sitorus mengimbau warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi agar mendapat perlindungan hukum.

Sihar tidak menampik bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk dengan bekerja di luar negeri.

"Yang perlu diperhatikan adalah prosesnya harus benar, prosedur diikuti sampai izin kerja keluar. Karena ketika terjadi masalah, respons otoritas akan berbeda antara pekerja yang legal dengan yang tidak," ujar Sihar dalam kunjungan kerja di Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/4).

Ia juga menyoroti maraknya kasus deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pelanggaran izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara setempat. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama.

Sihar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah, termasuk skema kerja sama antarpemerintah (G2G) maupun government to business (G2B). Meskipun prosedurnya relatif lebih panjang, jalur ini dinilai jauh lebih aman.

"Kalau melalui prosedur resmi, jika ada hal yang tidak diinginkan, penanganannya akan lebih mudah, sebab ada sistem yang bisa melindungi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia turut menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah dan stakeholder terkait hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami prosedur bekerja di luar negeri secara benar.

Dengan persiapan yang matang, katanya, diharapkan para calon PMI dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi.

"Langkah awalnya adalah sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang ada," demikian Sihar.

Sementara Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menyampaikan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah pelayanan dan perlindungan PMI yang didominasi oleh kasus deportasi.

Ia menyebut Kepri sangat rentan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural karena letak geografisnya yang strategis sebagai pintu gerbang internasional.

Dia memaparkan sepanjang tahun 2025, BP3MI Kepri telah melindungi sebanyak 5.882 PMI, meliputi deportasi atau pemulangan dari luar negeri 4.525 orang, lalu pencegahan keberangkatan PMI ilegal 1.188 orang.

Berikutnya, pengamanan 45 orang, lalu penanganan jenazah PMI 3 orang, repatriasi 58 orang, dan rentan serta sakit 33 orang.

BP3MI Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus berkomitmen mencegah keberangkatan PMI ilegal, salah satunya melalui pintu utama Kota Batam.

Apalagi, saat ini sedang tren PMI ilegal di Kamboja yang baru kembali ke Tanah Air, lalu diberangkatkan lagi dengan identitas berbeda.

"Ini harus menjadi atensi khusus semua pihak dalam melakukan pengawasan PMI ilegal di jalur pelabuhan resmi maupun tidak resmi," kata Kombes Riyadi.

Baca juga: RI dorong kerja sama penempatan PMI di Yunani

Baca juga: Polres Dumai Riau gagalkan penyelundupan 61 WNI dan 7 WNA ke Malaysia

Baca juga: KBRI Malaysia pulangkan 217 PMI, Dubes beri pesan khusus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah Tembus Rp17.289, Menko Airlangga Sebut Akibat Gejolak Global
• 20 jam lalumatamata.com
thumb
Bedah 15 Ribu Rumah Tidak Layak Huni, Mendagri: Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat Perbatasan!
• 17 menit lalurctiplus.com
thumb
KPK Usul Capres dari Kader Partai, Jubir Anies: Tak Boleh Batasi Kesempatan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.287 per Dolar AS Dipicu Lonjakan Harga Minyak dan Konflik AS-Iran
• 3 jam lalupantau.com
thumb
KPK Dalami Peran Forum SATHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.