Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Salah satunya adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
Advertisement
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, HS menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT guna memberikan surat persetujuan berlayar ke perusahaan afiliasi Samin Tan.
"Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT," ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis 23 April 2026.
Syarief menambahkan, HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, kata dia, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitu keabsahan dari muatan.
"Berdasarkam penyidikan awal, setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, dia belum menjelaskan secara detail berapa nominalnya," terang Syarief.
"Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai 2024," sambung dia.




