JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya aliran uang bulanan yang diterima Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah berinisial HS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penerimaan uang tersebut terjadi sejak HS mulai menjabat hingga periode 2025.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak dari ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT Asmin
Namun, Kejagung belum merinci besaran uang yang diterima setiap bulan, maupun total keseluruhan suap tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
"Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya," beber dia.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selakuGeneral Manager PT OOWL Indonesia.
Syarief menuturkan, uang tersebut diberikan agar HS tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak sah.
Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT diketahui telah diterminasi sejak 2017.
Namun, aktivitas penambangan dan pengiriman batu bara diduga tetap berlangsung tanpa pengawasan yang semestinya.
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP
Sementara itu, tersangka BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik beberapa perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025.
Adapun jumlah perusahaan yang digunakan dalam praktik tersebut disebut tidak banyak dan mayoritas terafiliasi dengan Samin Tan.
“Enggak sampai (belasan perusahaan). Karena hampir semuanya itu adalah perusahaan milik yang terafiliasi dengan tersangka ST," ungkap Syarief.
Tersangka lainnya, HZM, diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) batu bara.
Ia disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk meloloskan pengiriman batu bara.
Baca juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tak Terkait Pidana
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung juga menyebut HZM sempat tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




