Hasil RUPST juga memutuskan tidak menyisihkan dana cadangan wajib, mengingat perseroan telah memenuhi jumlah minimum dana cadangan wajib sebesar 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Direktur Utama SMBC Indonesia, Henoch Munandar, mengatakan kebijakan dividen dengan dividend payout ratio sebesar 20 persen mencerminkan fokus SMBC Indonesia pada pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, serta struktur permodalan yang tetap kuat untuk mendukung pertumbuhan ke depan.
“Pembagian dividen ini menjadi bagian dari komitmen SMBC Indonesia dalam memberikan nilai tambah secara berkelanjutan kepada pemegang saham, sekaligus mencerminkan keseimbangan antara pemberian imbal hasil dan tingkat permodalan yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ke depan,” kata Henoch dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2025.
Baca juga: BCA Catat Laba Rp14,7 Triliun, Ramadan Bikin Kredit Tumbuh
Para pemegang saham juga menyetujui pembukuan sisa laba bersih perseroan setelah dikurangi dividen sebagai laba ditahan, serta menyetujui usulan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris merupakan bagian dari penguatan tata kelola melalui pengangkatan Emilya Tjahjadi sebagai Direktur dan Linus Ekabranko Windoe sebagai Komisaris Independen, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat juga menerima pengunduran diri Ninik Herlani Masli Ridhwan sebagai Komisaris Independen. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMBC Indonesia. Foto: SMBC Indonesia Direksi
- Direktur Utama: Henoch Munandar
- Wakil Direktur Utama: Jun Saito
- Wakil Direktur Utama: Michellina Laksmi Triwardhany
- Direktur Kepatuhan: Dini Herdini
- Direktur: Atsushi Hino
- Direktur: Yuki Terayama
- Direktur: Merisa Darwis
- Direktur: Hanna Tantani
- Direktur: Emilya Tjahjadi (Efektif setelah memperoleh persetujuan OJK)
- Komisaris Utama: Chow Ying Hoong
- Komisaris: Takeshi Kimoto
- Komisaris Independen: Linus Ekabranko Windoe (Efektif setelah memperoleh persetujuan OJK)
- Komisaris Independen: Onny Widjanarko
- Komisaris Independen: Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
- Komisaris Independen: Marita Alisjahbana
RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Per 2025, total aset SMBC Indonesia secara konsolidasi mencapai Rp245,9 triliun, tumbuh 2,0 persen secara year on year (yoy).
Sementara itu, SMBC Indonesia membukukan laba bersih setelah pajak (bank only) sebesar Rp1,5 triliun sepanjang 2025.
Selain agenda tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah pembaruan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi.
Rapat juga menerima sejumlah laporan perseroan, termasuk laporan rencana bisnis bank, laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan, serta laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi, sebagai bagian dari komitmen transparansi kepada pemegang saham.
Ke depan, SMBC Indonesia akan terus memperkuat layanan kepada berbagai segmen nasabah melalui pengalaman perbankan yang semakin seamless, serta mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penguatan kualitas aset, dan optimalisasi sinergi dalam grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)





