PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan AsetNasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 08:04Dengarkan Berita

Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, pihak ketiga yang sering dimaksud adalah individu seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau orang lain yang namanya digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan dan tanpa keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Mercy menegaskan persoalan ini harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak hukum yang tidak adil bagi mereka yang benar-benar tidak terlibat.

Baca juga: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Korupsi

Baca Juga:Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar ada pembedaan yang jelas dan tegas terhadap pihak ketiga yang memang ikut terlibat dalam kejahatan, terutama kasus korupsi dan kejahatan keuangan. Tanpa pengaturan yang tegas, kata Mercy, dikhawatirkan pihak tidak bersalah justru menjadi korban, sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum.“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal daerah pemilihan Maluku tersebut.

Lihat video: DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana KorupsiMercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, khususnya terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih kurang memadai. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan tersebut, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.

Baca Juga:Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

Bagi Mercy, perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi warga negara. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Negara Kirim Peserta Semarakan Semarang Night Carnival 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Ijazah Jokowi, Ketum Projo Budi Arie Sebut Ada yang Coba Adu Domba | ROSI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
UU PPRT Dinilai Jadi Kemajuan Perlindungan Pekerja Domestik
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Ajukan Tambahan 9.000 Tenaga Pendidik untuk Kejar Target 100.000 Siswa Sekolah Rakyat
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun pada Jumat Pagi di Pegadaian
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.