Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kampus yang Kian Ditindak Tegas

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Perguruan tinggi diharapkan konsisten dalam mengambil sikap tegas pada segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan berbasis jender yang melibatkan sivitas akademika. Penanganan pelecehan dan kekerasan seksual - termasuk yang berbasis elektronik - dengan berspektif korban, menunjukkan komitmen serius kampus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.

Berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga mahasiwa dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual bermunculan belakangan ini. Kabar baiknya, kampus tidak lagi tinggal diam atau mendamaikan secara kekeluargaaan/diam-diam tetapi secara proaktif menginvestigasi kejadian dengan melindungi korban, hingga sanksi pun ditegakkan.

Di kalangan mahasiswa, seperti kejadian di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Himpunan Mahasiswa Tambang – Institut Teknologi bandung (ITB), maupun Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, pelecehan seksual secara verbal lewat grup percakapan digital secara privat maupun lagu bernada melecehkan perempuan berlangsung cukup lama. Perilaku merendahkan martabat perempuan tanpa sadar dinormalisasi tetapi kini semakin dilawan secara sosial.  

Baca JugaMendiktisaintek: Tak Boleh Ada Toleransi Kekerasan Apa Pun di Kampus, Termasuk Seksual

Rektor IPB University Alim Setiawan Slamet melalui pernyataan pers di laman resmi IPB, Kamis (20/4/2026), menegaskan kampus tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. IPB berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.

“Kami berdiri bersama korban, melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Alim.

Melalui grup percakapan

Setelah di Fakultas Hukum UI mencuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di private chat dalam sebuah grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa, kejadian yang sama juga terjadi di IPB University. UI maupun IPB University sama-sama mengambil langkah dengan memberikan sanksi kepada mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.

Universitas Indonesia menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga kekerasan seksual secara digital yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. UI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu

Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University Slamet Budijanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026.

Baca JugaKampus Bukan Ruang Impunitas Kekerasan Seksual, ”Hanya Bercanda” Bukan Pembenaran

“Sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dijatuhkan pada 17 April 2026.  Sanksi ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik yang kuat bagi seluruh sivitas akademika,“  kata Slamet.

Dampak pada korban

Dikutip dari artikel bertajuk “Investigating the Psychological Impact of Cyber-Sexual Harassment” yang dipublikasikan di jurnal Interpersonal Violence tahun 2024, disebutkan bahwa dampak pelecehan seksual secara siber  pada perempuan dewasa dan faktor-faktor yang memengaruhi dampak ini sebagian besar masih kurang diteliti. Padahal, teknologi komunikasi menyediakan cara baru bagi orang untuk mengancam, berkomunikasi, dan melecehkan orang lain, termasuk perempuan.

Adapun pada korban pelecehan seksual tatap muka  dapat mengalami gejala negatif berupa depresi, kecemasan, trauma. Selain itu, juga citra tubuh negatif.

Baca JugaObrolan dan Candaan Seksis, Validasi Diri atau Normalisasi Pelecehan Seksual?

Psikolog Klinis Marvin Iroegbu yang memimpin penelitian menjelaskan, dari penelitian timnya bahwa korban kekeerasan seksual siber dapat tergangngu interaksi normal yang dimilikinya dengan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Trauma dan rasa malu yang menyertai pengalaman kekerasan seksual secara siber yang parah dapat menyebabkan perempuan menghindari ruang digital.

“Hal ini berpotensi membatasi peluang perempuan untuk mengembangkan hubungan yang bermakna dan juga dapat menghambat peluang finansial mereka,” ucapnya.

Setiap kasus adalah momentum untuk memperkuat sistem mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor.

Melalui studi tersebut, para peneliti menyoroti perlunya memahami nuansa kekerasan seksual secara siber yang menjadikannya bentuk viktimisasi yang unik. Hal ini akan memungkinkan pemahaman kontekstual tentang bagaimana berbagai bentuk viktimisasi siber memengaruhi individu.

Lebih lanjut Iroegbu mengatakan penelitian di masa mendatang harus berupaya untuk meneliti persistensi, konsistensi, dan dampak emosional dari jenis viktimisasi ini. Hal ini akan membantu meningkatkan spesifisitas intervensi ketika bekerja dengan mereka yang mengalami viktimisasi siber.

Lebih spesifik lagi, tambah Iroegbu, penelitian di masa mendatang harus melakukan studi longitudinal yang meneliti berbagai jenis viktimisasi (online dan tatap muka) dan efek jangka pendek dan jangka panjang dari pengalaman mereka, serta platform tempat mereka menjadi korban. Sebab, penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa media tempat viktimisasi siber dialami berdampak pada tingkat keparahan penderitaan yang dialami.

Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University Alfian Helmi mengatakan, kampus menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama. Ia merinci langkah-langkah yang dilakukan meliputi: pemulihan hak-hak korban, baik dalam aspek akademik maupun sosial; penyediaan pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan; jaminan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma; serta penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor. 

Baca JugaKampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual

“Kami menyadari bahwa setiap kasus adalah momentum untuk memperkuat sistem mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor. Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadaban,” kata Alfian.

Upaya-upaya nyata yang dilakukan kampus untuk memerangi dan menindak tegas kasus kekerasan seksual, termasuk berbentuk pelecehan apapun platformnya, patut diapresiasi. Kampus tidak hanya menjadi pencetak kaum intelektual dan terpelajar tetapi juga memiliki penghormatan pada martabat manusia, termasuk pada kaum perempuan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perintah Baru Trump Panaskan Selat Hormuz: Tembak dan Bunuh!
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Reza Rahadian Sambut Positif Cinema XXI Izinkan Penonton Bawa Tumbler ke Bioskop
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Rekrutmen CPNS 2026: Antara Beban Fiskal dan Kualitas Birokrasi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Dituduh Curi Parfum Sarwendah, Ini Alasan Betrand Peto Belum Lapor Polisi
• 9 jam lalugrid.id
thumb
KPK Usul Ketum Parpol Hanya 2 Periode Berbasis Akademik hingga Kader Partai
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.