jpnn.com, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kredit investasi senilai Rp 105 miliar pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BACA JUGA: 4 Perusahaan Disegel, Satu Pabrik Sawit Ditutup KLH di Riau, Gegara Karhutla
“Kemarin secara resmi tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi telah melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line terhadap aset sitaan milik PT PAL yang pabriknya berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.
Penyegelan dilakukan untuk penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
BACA JUGA: Waduh! 3 Pabrik Sawit Berhenti Beroperasi
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jambi tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan tersebut meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
BACA JUGA: Proper Hijau Untuk Dua Pabrik Sawit
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi, Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kemudian, tim jaksa penuntut umum (JPU), perwakilan pihak Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama JPU Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.
Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh salah satu bank Himbara pada 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum sebanyak lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana berinisial WH, VG, dan RG, yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Nolly Wijaya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




