Tantangan Layanan Publik Digital dalam Menjangkau Masyarakat Rentan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Transformasi digital dalam pelayanan publik menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai layanan kini beralih ke platform digital, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pengaduan masyarakat.

Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat persoalan mendasar yang sering luput dari perhatian, yakni tidak semua warga memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengakses layanan digital. Di sinilah tantangan utama muncul, terutama dalam menjangkau kelompok masyarakat rentan.

Secara konseptual, digitalisasi pelayanan publik merupakan bagian dari implementasi E-Government, yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, pendekatan ini sering kali berorientasi pada efisiensi sistem dan percepatan layanan. Namun, jika tidak dirancang secara inklusif, digitalisasi justru berpotensi menciptakan bentuk baru dari ketimpangan sosial, yang dikenal sebagai digital divide.

Fenomena kesenjangan dalam layanan publik digital di Indonesia bukan sekadar asumsi teoretis, melainkan juga telah berulang kali muncul dalam praktik. Sejumlah layanan berbasis digital yang dikembangkan pemerintah justru memperlihatkan keterbatasan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu contoh yang cukup menonjol adalah layanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses layanan administrasi kesehatan, seperti pendaftaran peserta, perubahan data, hingga antrean layanan fasilitas kesehatan.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat—terutama lansia dan kelompok dengan literasi digital rendah—yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi tersebut. Banyak di antaranya tetap bergantung pada bantuan pihak lain atau memilih datang langsung ke kantor layanan, yang ironisnya justru ingin dikurangi melalui digitalisasi.

Contoh lain dapat dilihat pada distribusi bantuan sosial yang mulai terintegrasi dengan sistem digital berbasis data terpadu. Program bantuan seperti yang dikelola melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kerap menimbulkan persoalan di lapangan.

Tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan justru tidak terdaftar dalam sistem, sementara yang sudah terdaftar sering mengalami kesulitan dalam proses verifikasi digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada akses teknologi, melainkan juga pada akurasi dan integrasi data antarlembaga.

Kasus serupa juga terlihat dalam penggunaan aplikasi pengaduan publik seperti SP4N-LAPOR! Secara normatif, platform ini merupakan wujud nyata dari participatory governance karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Namun, partisipasi yang terjadi cenderung didominasi oleh kelompok masyarakat perkotaan yang memiliki akses internet dan kemampuan digital memadai. Kelompok rentan di pedesaan atau wilayah tertinggal justru relatif minim terwakili dalam sistem ini.

Selain itu, pengalaman selama pandemi COVID-19 juga memberikan pelajaran penting melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi (yang kini terintegrasi dalam platform kesehatan nasional). Aplikasi ini menjadi syarat akses berbagai layanan publik, mulai dari transportasi hingga fasilitas umum.

Namun, di lapangan banyak ditemukan masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut, baik karena keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun kemampuan penggunaan. Bahkan, tidak sedikit warga yang akhirnya bergantung pada bantuan orang lain hanya untuk menunjukkan status kesehatan digital mereka.

Serangkaian contoh tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi layanan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam aspek inklusivitas. Layanan yang secara sistem telah terdigitalisasi belum tentu secara sosial dapat diakses oleh seluruh warga negara.

Di sinilah letak persoalan mendasar keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari keberadaan aplikasi atau sistem, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut benar-benar digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok rentan.

Lebih jauh, jika dikaitkan dengan konteks ekologi administrasi Indonesia, berbagai kasus tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri pada aspek teknologi, tetapi pada ketidaksesuaian antara desain sistem dengan kondisi sosial masyarakat.

Di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital, layanan berbasis aplikasi justru menjadi hambatan baru. Sementara itu, di daerah dengan kapasitas kelembagaan yang terbatas, integrasi data sering kali tidak berjalan optimal, sehingga berdampak langsung pada kualitas layanan publik.

Data menunjukkan bahwa kesenjangan digital di Indonesia masih menjadi persoalan nyata. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 mencatat bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 78 persen. Meski angka ini tampak tinggi, distribusinya tidak merata.

Wilayah perkotaan memiliki akses yang jauh lebih baik dibandingkan dengan pedesaan. Selain itu, kelompok masyarakat dengan tingkat pendidikan dan pendapatan rendah cenderung memiliki akses terbatas terhadap perangkat digital dan konektivitas internet. Artinya, masih terdapat jutaan warga yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam ekosistem digital.

Kelompok masyarakat rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan warga di daerah terpencil—merupakan pihak yang paling terdampak dari kesenjangan ini. Bagi lansia, keterbatasan literasi digital menjadi hambatan utama dalam mengakses layanan berbasis aplikasi.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas, tidak semua platform layanan publik dirancang dengan prinsip aksesibilitas. Di sisi lain, masyarakat miskin sering kali tidak memiliki perangkat memadai atau kemampuan finansial untuk mengakses internet secara berkelanjutan.

Namun, persoalan digitalisasi layanan publik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks ekologi administrasi yang sangat beragam. Dalam perspektif Ecology of Public Administration, sistem administrasi publik dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan geografis yang berbeda-beda di setiap wilayah. Indonesia sebagai negara kepulauan—dengan tingkat disparitas pembangunan yang tinggi—tidak dapat menerapkan satu model layanan digital yang seragam untuk seluruh daerah, terutama pada level akar rumput (grassroot).

Perbedaan kondisi ekologi ini menghadirkan tantangan serius dalam hal integrasi data dan arsitektur layanan digital. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong standardisasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Namun di sisi lain, kapasitas pemerintah daerah sangat bervariasi, baik dari segi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun kesiapan kelembagaan. Akibatnya, implementasi layanan digital sering kali bersifat parsial, tidak terintegrasi, dan sulit diakses secara merata oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, digitalisasi pelayanan publik yang tidak adaptif terhadap kondisi ekologi justru dapat memperdalam eksklusi sosial. Layanan yang secara teknis tersedia belum tentu secara substantif dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya pada pengembangan teknologi, melainkan juga pada bagaimana teknologi tersebut diintegrasikan dalam sistem sosial yang beragam.

Di sisi lain Indonesia masih dihadapkan pada masalah integrasi data. Banyak layanan publik digital berjalan dalam sistem yang terpisah antarinstansi, sehingga data tidak saling terhubung. Kondisi ini tidak hanya menghambat efektivitas pelayanan, tetapi juga menyulitkan kelompok rentan yang harus berhadapan dengan berbagai platform berbeda untuk mengakses layanan yang seharusnya terintegrasi. Dalam praktiknya, warga sering kali harus mengulang proses administrasi yang sama di berbagai sistem, yang justru memperbesar beban akses.

Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan adaptif.

Pada akhirnya, digitalisasi pelayanan publik bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga persoalan tata kelola dan sensitivitas terhadap konteks sosial. Tanpa pendekatan yang inklusif dan adaptif, transformasi digital berisiko memperlebar ketimpangan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

Oleh karena itu, arah digitalisasi ke depan harus mampu menjawab keragaman ekologi Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap layanan publik.

Digitalisasi yang berhasil bukanlah yang paling seragam, melainkan yang paling mampu beradaptasi dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Di tengah kompleksitas Indonesia, keberhasilan layanan publik digital justru ditentukan oleh kemampuannya untuk mengakomodasi perbedaan, bukan menyeragamkannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15.000 Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan Perbatasan Bakal Direnovasi, Menteri Ara Targetkan Rampung September 2026
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Optimalkan Aset, ASHA Jual Kapal Tangkap Senilai Rp5,9 Miliar
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Golkar Tak Masalahkan Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabat Ketum Parpol Dua Periode: Kami Selalu Ganti Setiap Periode
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat Melalui Makkah Route, Layanan Kian Mudah dan Terintegrasi
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.