DPR Jawab Purbaya Soal Pajak di Selat Malaka: Berpotensi Timbulkan Konflik

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat tanggapan dari DPR. Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Advertisement

BACA JUGA: Usulan Baru soal KTP Hilang, Warga Bisa Kena Denda

Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).

Menurut TB Hasanuddin, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.

“Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional.

“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Bersama SKPD Tinjau Program Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah, Benahi Drainase dan Berdayakan Warga untuk Cegah Banjir
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Kontan Chess Championship 2026: 16 Tim Korporasi Adu Strategi di Jakarta
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Besok, Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Serentak
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wardatina Mawa Beri Respons Menohok soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Disebut Tak Ada Bukti hingga Saksi
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Wakapolri Minta Brimob Pakai Prinsip Melayani, Bukan Menghadapi
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.