MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Akan Digembleng Pendidikan Antikorupsi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, sebanyak 200 ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri akan digembleng untuk mengikuti pendidikan antikorupsi mulai 18 Mei 2026 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut disahkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BSDK Mahkamah Agung RI dengan KPK di gedung MA, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

“Ada 200 ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Dua hari kemudian atas kerja sama ini, itu akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara,” kata Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Media Center MA, Jakarta, Jumat.

Syamsul berharap, pendidikan antikorupsi bersama KPK ini dapat menjauhkan para hakim dari praktik-praktik transaksional dan selalu bersikap transparan dan berintegritas.

Baca juga: Mahkamah Agung dan Ujian Rekrutmen Hakim Konstitusi

“Sehingga, setelah penandatanganan ini, maka kami akan melaksanakan pada tahap awal yakni pendidikan buat pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana mengatakan, melalui pendidikan tersebut, KPK akan berupaya menyadarkan dan mendorong para hakim mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dan integritas.

“Setiap saat pada saat melaksanakan tugas, ya. Bahkan di luar tugas pun kita berharap nilai-nilai integritas itu tetap tertanam dalam dirinya untuk setiap saat,” kata Wawan.

Wawan menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan hakim hingga aparatur pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan, KPK akan memberikan materi terkait antikorupsi kepada para ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Mahkamah Agung AS

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Wawan memahami bahwa para hakim sudah memahami teori terkait antikorupsi dan integritas sehingga pendidikan akan fokus pada studi kasus.

“Perlu dipahami juga bahwa kalau untuk teman-teman seperti hakim, kemudian kepala pengadilan negeri, itu enggak perlu teori lagi sebetulnya di sini. Oleh sebab itu, kurikulum yang kami lakukan juga bukan hanya teori-teori itu, tapi juga dengan studi-studi kasus gitu,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Sekadar Hobi, Riding Jadi Ruang Ekspresi Baru Perempuan
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Laba Bank SulutGo Tumbuh 24,9% pada Kuartal I/2026, Ditopang Efisiensi dan Margin
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Suzuki Comeback, Resmikan 5 Diler Motor Baru Sekaligus
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pemadaman Listrik Terulang di Jakarta, PLN Pastikan Sudah Pulih
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kasus 2 ART Terjun dari Lantai 4 Kos di Benhil Jakpus Dilimpahkan ke Polda Metro
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.