Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pengusaha: Jangan Mahal dan Dipersulit

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta CNBC Indonesia - Kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 tidak hanya menjadi isu regulasi, tetapi juga persoalan biaya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Di tengah upaya pemulihan usaha, tambahan kewajiban ini dinilai bisa menjadi beban baru.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menyebut bahwa biaya sertifikasi menjadi salah satu kekhawatiran utama pelaku usaha, meskipun angka pastinya bervariasi.

Baca: Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026, Ini Respons Pengusaha Tekstil

"Lumayan ya, bagi IKM cukup agak lumayan besarlah. Saya belum bisa menemukan angka pasti, tapi memang terasa berat," kata Nandi kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2026).


Ia menjelaskan bahwa kondisi ini semakin terasa karena pelaku usaha baru saja berusaha bangkit dari tekanan ekonomi sebelumnya.

Menurutnya, tambahan biaya ini bisa berdampak pada struktur biaya produksi, meskipun tidak terlalu signifikan terhadap harga jual.

"Untuk kenaikan biaya ke konsumen sih ada, cuma nggak terlalu besar. Seperti SNI, dampaknya nggak terlalu terasa ke harga."

Meski demikian, Nandi menilai bahwa akumulasi kewajiban seperti SNI, merek, dan halal dapat menekan pelaku usaha kecil.

Ia juga menyoroti bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal biaya awal, tetapi juga kewajiban pelaporan dan perpanjangan secara berkala.

"Kalau nggak salah satu tahun sekali kita wajib lapor sertifikasinya. Itu juga jadi tambahan beban," sebutnya

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meringankan beban tersebut, baik dari sisi biaya maupun prosedur.

Nandi berharap ada subsidi atau skema bantuan khusus bagi IKM agar tidak tertinggal dalam penerapan kebijakan ini. Keberhasilan implementasi halal sangat bergantung pada keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.

"Kalau kami harus ikut aturan, ya tolong dibantu juga. Jangan mahal, jangan dipersulit," ujar Nandi.

Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Butuh Pendampingan

Selain biaya, kompleksitas proses menjadi tantangan utama dalam penerapan sertifikasi halal di industri tekstil. Pelaku usaha harus memastikan seluruh rantai produksi bebas dari unsur non-halal. Nandi menjelaskan bahwa proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku hingga produk akhir.

"Ketika kita daftar halal, industri kita akan disurvei. Dilihat bahan dari mana, minyak dari mana, aksesoris dari mana," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam industri tekstil, banyak komponen yang berpotensi menjadi perhatian dalam penilaian halal.

Mulai dari bahan kimia, pewarna, hingga aksesoris seperti kancing dan benang harus ditelusuri asal-usulnya.

"Bahan baku itu bisa dari campuran kimia, ada juga yang dari babi. Pewarna juga ada yang dari situ."

Nandi juga menyoroti penggunaan material tertentu dalam proses produksi, seperti alat atau bahan pendukung yang mungkin tidak disadari mengandung unsur non-halal.

"Di tekstil itu ada yang seperti sikat atau penghalus kain, itu ada yang dari bulu babi."

Menurutnya, kompleksitas ini membuat pelaku IKM merasa proses sertifikasi menjadi rumit dan menakutkan.

Ia menilai bahwa tanpa pendampingan, banyak pelaku usaha akan kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Namun demikian, ia mengakui bahwa sistem ini memang dirancang untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.

"Harus dilihat semuanya, dari bahan sampai prosesnya," sebutnya.

Baca: Ada Perang Iran, Zulhas Ungkap Nasib Pasokan Pangan Jemaah Haji RI

Nandi menekankan pentingnya edukasi dan pelatihan agar pelaku usaha memahami proses ini secara utuh. Ia juga meminta pemerintah lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis di lapangan.

"Teman-teman IKM ini butuh pemahaman, bukan cuma aturan," tutupnya.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: BPS Rilis Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Jumat 24 April 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Gempa Hari Ini Kamis 23 April 2026, BMKG: Terjadi Dua Kali Getarkan Indonesia
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Pekerja BRI PIK Tampil Elegan dengan Kebaya Merah Kartini
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sebagian Wilayah Jatim Hari Ini
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi agar Sesuai Kebutuhan Industri
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.