Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang menembak pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah, Robig Zaenudin, dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di balik jeruji besi. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Tembak Mati Siswa SMK
Pada 24 November 2024 lalu, Robig menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy (17) siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu tewas setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat. Robig beralasan Gamma dkk sedang tawuran dan mengancam nyawanya, namun alasan itu tidak terbukti.
Dipatsus 20 Hari
Pada 27 November 2024 Robig dipatsus selama 20 hari untuk proses penyelidikan
Polda Gelar Sidang Etik, Robig Dipecat
Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik pada 9 Desember 2024, Robig diputuskan dipecat sebagai anggota Polri.
Tak terima dipecat, Robig mengajukan banding namun bandingnya ditolak. Robig tetap dipecat dengan tidak hormat.
Majelis Hakim Vonis Robig 15 Tahun Penjara
Kemudian pada 8 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Robig.
Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun," ujar Hakim Mira di PN Semarang, Jumat (8/8).
Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Pada tanggal 14 Februari 2026, Robig yang ditahan di Lapas di Lapas Kedungpane Semarang, kemudian dipindah ke Lapas lla Gladakan Nusakambangan karena ia diduga mengendalikan narkoba di luar Lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Robig terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
"Sbelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari.





