HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memberi sinyal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi bocoran. Dia menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki cadangan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencapai Rp423 triliun yang belum tersentuh.
Gaji ke-13 merupakan hak tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rutin dicairkan setiap tahun. Umumnya pada pertengahan tahun untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah sebelumnya juga telah memberi sinyal kuat terkait jadwal pencairan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2026.
“Di kuartal II tentunya kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan,” ujar Airlangga.
Jika merujuk pada kebijakan sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 memang berada di rentang Juni hingga Juli. Namun, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa pembayaran akan dimulai pada Juni 2026.
APBN Kuat, SAL Rp423 Triliun Jadi PenopangDi tengah tekanan global akibat gejolak geopolitik dan lonjakan harga energi, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut tetap solid. Menkeu Purbaya memastikan pemerintah belum menggunakan cadangan SAL untuk menahan beban subsidi.
“Belum ada yang dipakai sampai sekarang,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana Rp423 triliun tersebut menjadi “tameng terakhir” jika kondisi fiskal benar-benar tertekan.
“Rp423 Triliun itu betul-betul last line of defense. Yang kita kendalikan adalah sekarang belanja yang lain dan dengan penghematan sudah cukup,” paparnya.
Dengan strategi efisiensi dan realokasi anggaran, pemerintah optimistis mampu menjaga defisit tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai amanat undang-undang.
“Jadi saya tenang-tenang aja,” tegas Purbaya.
Komponen Gaji Ke-13 ASNMengacu pada aturan sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran yang diterima setiap ASN berbeda, tergantung golongan, jabatan, dan instansi.
Estimasi Gaji Ke-13 PNS 2026Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Selain sebagai hak ASN, pencairan gaji ke-13 juga berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Momentum ini biasanya berdampak langsung pada peningkatan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor pendidikan, ritel, dan jasa.
Dengan kondisi fiskal yang masih terjaga dan cadangan anggaran yang kuat, pemerintah optimistis pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak hanya tepat waktu, tetapi juga mampu menjadi stimulus tambahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.




