Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 ribu batang kayu jenis teki atau bakau di Perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/4).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penindakan ini dilakukan Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.
Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Saudara LE bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun," ujar Nona dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Nona mengatakan, aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai seorang WN Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.
Ia juga menjelaskan, nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
"Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12 ribu batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a, jo Pasal 16, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi maupun korporasi internasional.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
"Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu," tutupnya.





