3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa ketiga tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Rupiah Anjlok, IHSG Kembali Masuk Zona Merah di Penutupan Sesi I

"Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain. Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujarnya, dikutip Jumat, 24 April 2026.

Adapun Tiga tersangka tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; BJW selaku Direktur PT AKT serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Syarief menegaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 24 April 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Thriller Jelang Akhir Pekan

Kepala Kesyahbandaran Ikut Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Kepala Kantor Kesyahbandaran ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Diketahui, tersangka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung di Kalimantan Tengah itu berinisal HS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidanh Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi bilang, intinya tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. 

BACA JUGA:5 Daftar Event Jakarta di GBK Akhir Pekan 25-26 April 2026, Ada Konser Kpop hingga Pertunjukan Musikal

Padahal, tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar. 

"Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT," tuturnya.

"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," sambungnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Luruskan KTP Hilang Bukan Kena Denda, tapi Biaya Cetak Ulang
• 17 jam laludetik.com
thumb
Menaker Ungkap Banyak Peserta Magang Langsung Direkrut Perusahaan, Siapkan Perbaikan untuk Tahun Depan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Daftar Kebiasaan Orang Cerdas di Malam Hari
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Dipulihkan, Jamin Ketahanan Pangan
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
Surat Pemanggilan Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Bocor: Rizky Ridho Dicoret, Eksel Runtukahu Akhirnya Dapat Kesempatan
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.