Bantargebang dan Beban Volume Sampah Jakarta yang Terus Bertambah

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Tumpukan sampah setinggi gedung puluhan lantai di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang menjadi gambaran nyata belum tuntasnya problem persampahan di Jakarta. Alih-alih menurun, volume sampah yang dikirim ke lokasi tersebut justru cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga perlu pembenahan menyeluruh yang dimulai dari sumber.

Data menunjukkan tren kenaikan dalam jangka panjang. Pada tahun 2021, rata-rata sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tercatat 7.228 ton per hari, meningkat sekitar 27 persen dibandingkan rata-rata tahun 2015 yang berada di angka 5.655 ton per hari.

Tren tersebut terus berlanjut. Memasuki 2025 hingga Triwulan I-2026, volume sampah yang diangkut ke TPST Bantargebang kian meningkat, yakni lebih dari 7.800 ton atau bahkan menembus 8.000 ton per hari.

Baca JugaLemahnya Tata Kelola Jadi Akar Masalah Sampah Kota di Indonesia

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara berbagai program pengurangan sampah dengan realitas di lapangan. Kampanye pemilahan sampah, pembatasan plastik sekali pakai, hingga penguatan bank sampah belum mampu menahan laju timbulan sampah yang terus bertambah seiring aktivitas konsumsi masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, menilai implementasi kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Jakarta belum berjalan optimal. Ia menyebut sejumlah kebijakan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga, belum memberikan hasil yang signifikan dalam menekan volume sampah.

Menurut Yuke, upaya pengelolaan sampah tidak seharusnya hanya bertumpu pada proyek percontohan di Rorotan, Jakarta Utara. Ia menilai sejumlah wilayah sebenarnya telah menunjukkan keberhasilan melalui pengelolaan berbasis masyarakat, seperti bank sampah, yang dapat direplikasi lebih luas jika didukung data yang akurat.

”Perlu dipetakan RW (rukun warga) mana dan bank sampah mana yang sudah optimal dan mana yang belum sehingga kebijakan bisa lebih tepat sasaran,” ujar Yuke, Jumat (24/4/2026).

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup akan membatasi pembuangan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Pembatasan ini dilakukan karena kapasitas Bantargebang sudah penuh, bahkan memicu longsor.

Baca JugaStop Jargon Darurat Sampah, Waktunya Jakarta Berbenah dari Rumah

Oleh karena itu, Yuke mendorong seluruh pihak untuk mempercepat kemandirian pengelolaan sampah di Jakarta sebelum kebijakan tersebut berlaku. Salah satu kunci utamanya adalah pemilahan sampah dari sumber dan pengaturan pengangkutan yang lebih terjadwal.

”Mulai Agustus (2026), kami harap sampah sudah dipilah dari sumbernya dan pengangkutannya juga sudah terjadwal,” ujar Yuke.

Menekan sampah organik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Dudi Gardesi Asiki, mengakui perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Salah satu fokus utama saat ini untuk mengurangi beban TPST Bantargebang adalah mempercepat pemilahan sampah dari sumber, terutama sampah organik.

Menurut Dudi, sekitar 40 persen persoalan sampah dapat ditekan jika pemilahan, khususnya untuk sampah organik, berjalan optimal. Sampah jenis ini direncanakan untuk disalurkan ke berbagai fasilitas pengolahan, termasuk pabrik kompos, agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.

”Selama ini sampah organik kurang dimanfaatkan, padahal juga bisa disalurkan ke berbagai pihak,” ujar Dudi dalam rapat bersama Komisi D DPRD Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ia mencontohkan keberhasilan program di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, yang mampu mengurangi sekitar lima ton sampah organik per hari. Sampah tersebut diolah menjadi kompos dan pakan maggot untuk ternak. Menurut Dudi, jika satu wilayah dapat menunjukkan hasil seperti itu, model ini berpotensi direplikasi ke wilayah lain.

Selain penguatan dari sisi pemilahan, DLH Jakarta juga mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan. Saat ini, kapasitas pengolahan sampah segar di fasilitas tersebut sekitar 800 ton per hari dari total kapasitas 1.000 ton dan akan terus dimaksimalkan operasionalnya.

Berdasarkan data DLH Jakarta, dari sekitar 10.000 ton sampah harian Jakarta, sekitar 2.000 ton memiliki nilai ekonomi dan sudah dikelola melalui daur ulang. Namun, sekitar 8.000 ton sisanya masih menjadi tantangan utama, dengan sekitar 4.000 ton di antaranya merupakan sampah organik yang kini menjadi prioritas penanganan.

Upaya di wilayah

Adapun wilayah percontohan yang disebut berhasil adalah Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kawasan ini mampu menekan sekitar 5-6 ton sampah per hari yang sebelumnya dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, mengatakan, penurunan tersebut terjadi hanya dalam waktu sekitar 1,5 bulan sejak program pengelolaan sampah berbasis pemilahan dijalankan.

”Hal ini karena tingkat partisipasi warga dalam pemilahan sampah meningkat, padahal sebelumnya hanya sekitar 5 persen rumah tangga,” ujar Edy.

Baca JugaSampah Makanan Indonesia Mencapai Rp 330 Triliun

Menurut Edy, tantangan utama pengelolaan sampah di Jakarta Utara adalah dominasi sampah organik yang mencapai hampir separuh dari total timbulan harian sekitar 1.300 ton. Selama ini, jenis sampah tersebut belum tertangani secara optimal.

Sampah organik merupakan limbah yang berasal dari makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang mudah terurai secara alami. Jenis sampah ini umumnya berupa sisa makanan, kulit buah, sisa sayuran, daun kering, ranting, rumput, ampas kopi atau teh, tulang ikan, hingga kotoran hewan. Selain itu, beberapa jenis kertas dan kardus juga termasuk dalam kategori ini.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan edukasi, tetapi juga memperkuat sarana dan prasarana pendukung pemilahan sampah. Upaya ini dilakukan melalui distribusi 410 unit tong drop point di tingkat RT (rukun tetangga), 11.982 ember pemilahan untuk rumah tangga, serta 93 unit timbangan gantung.

Selain itu, pihaknya turut menyediakan 650 unit Lodong Sisa Dapur (losida) dan 12 unit tong komposter guna mendukung pengolahan sampah organik di tingkat lingkungan.

Dengan dukungan itu, sistem pengelolaan di Rorotan kini berjalan lebih terstruktur. Warga melakukan pemilahan dari rumah, kemudian sampah dikumpulkan di titik drop point sebelum diolah lebih lanjut di tingkat lingkungan.

Sampah organik yang terkumpul kemudian diolah menjadi bubur sampah yang dimanfaatkan untuk pakan ternak dan budidaya maggot. Dalam satu bulan, volume sampah organik yang berhasil dikelola mencapai sekitar 21 ton hingga 25 ton sehingga mengurangi ketergantungan pada pengiriman ke TPST Bantargebang.

Edy menilai, model ini tidak hanya berdampak pada pengurangan beban TPST Bantargebang, tetapi juga membuka peluang ekonomi sirkular di tingkat masyarakat melalui pemanfaatan kembali sampah organik.

Adapun keberhasilan tersebut turut ditopang kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kader Gerakan Pilah Sampah (GPS), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), penyuluh lingkungan hidup, hingga dukungan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berencana memperluas penerapan model serupa ke wilayah lain, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang lebih berkelanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan, mulai Agustus 2026 hanya 50 persen sampah residu dari wilayah Jakarta Pusat yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.

Untuk mendukung target tersebut, Arifin telah menginstruksikan para lurah agar segera mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, baik organik maupun nonorganik. Selain itu, bank sampah di setiap RW diminta aktif dan berjalan optimal agar sampah, khususnya organik, dapat dikelola di tingkat lingkungan.

Menurut Arifin, pengelolaan sampah organik tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Sementara itu, sampah nonorganik akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Baca JugaSampah Terus Menumpuk, Jakarta Diuji dari Hulu hingga Hilir

Ia menekankan pentingnya strategi konkret di tingkat wilayah untuk menekan sampah sejak dari sumbernya. Salah satunya dengan mengubah kebiasaan di lingkungan perkantoran, termasuk mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai dalam setiap kegiatan.

Arifin pun meminta Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat menghentikan penggunaan boks snack dan botol plastik dalam rapat.

”Kita harus mulai dari diri sendiri. Rapat sebaiknya membawa tumbler dan makanan disajikan dengan peralatan yang bisa digunakan ulang sehingga tidak menimbulkan sampah,” ujarnya.

Pembenahan

Founder dan Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, menilai pembenahan pengelolaan sampah harus dimulai dari langkah mendasar, yaitu mempercepat pembentukan badan usaha khusus layanan publik di bidang persampahan. Dengan skema ini, pemerintah daerah perlu memisahkan peran sebagai regulator dan operator agar pengelolaan di lapangan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Selain itu, ia menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan penanganan sampah yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Satgas ini perlu memiliki pembagian tugas yang jelas agar penanganan sampah bisa lebih terkoordinasi.

Baca JugaKrisis Sampah Tangsel, Cermin Lambatnya Transformasi Tata Kelola Sampah di Tingkat Kota

Sano menekankan, target perbaikan pengelolaan sampah hanya bisa dicapai jika disertai pembenahan sistem di daerah serta penegakan aturan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Ia menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup, tetapi belum dijalankan secara konsisten.

”Pengelolaan sampah harus sesuai standar agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti yang terjadi di TPST Bantargebang yang sempat mengalami longsor dan mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan tata kelola yang melibatkan pemerintah, sektor industri, dan masyarakat. Dari sisi pembiayaan, Sano menilai perlu ada sistem yang lebih adil, seperti pay as you throw atau pembayaran sesuai volume sampah yang dihasilkan, disertai subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Peran masyarakat juga dianggap penting, termasuk dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran pembuangan sampah. Sistem insentif bagi pelapor dan sanksi tegas bagi pelanggar dinilai dapat meningkatkan kepatuhan.

Ia mencontohkan praktik di Indore, India. Sekitar 39 persen warganya telah memilah sampah berkat kerja sama dengan komunitas lokal seperti RT dan RW. Warga yang tidak memilah dikenai sanksi sehingga aturan berjalan lebih efektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Respons Kabar Dony Tri Pamungkas Diminati Klub Tersukses Liga Polandia
• 11 jam lalubola.com
thumb
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter pada 24-27 April
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
DPR Tinjau Kesiapan Haji 2026 di Donohudan, Soroti Kepadatan Kamar Asrama
• 17 jam lalupantau.com
thumb
UU PPRT Akhirnya Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Berstatus Formal
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Dua Jurus Investasi saat MSCI Perpanjang Review
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.