Aditya Zoni menyampaikan pesan untuk sang kakak, Ammar Zoni, di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya. Meski kecewa dengan vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada Ammar, Aditya tetap berharap sang kakak kuat menjalani kehidupannya saat ini di dalam rutan.
Menurut Aditya, cobaan yang dialami Ammar saat ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari perjalanan hidup yang harus dihadapi.
“Ya, harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat. Semangat Bang Ammar, ya, ini bukan akhir dari segalanya," ujar Aditya kepada kumparan.
Aditya menilai situasi yang sedang dihadapi Ammar hanyalah “kerikil-kerikil” dalam kehidupan yang harus dilalui dengan tegar.
Ia pun meminta agar semua pihak turut mendoakan yang terbaik untuk Ammar, terutama terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Ini mungkin kerikil-kerikil di dalam kehidupanlah. Doain ajalah yang terbaik,” katanya.
Lebih lanjut, Aditya berharap proses banding yang diajukan dapat membuahkan hasil yang lebih baik, termasuk kemungkinan hukuman yang lebih ringan.
“Mudah-mudahan banding bisa... bisa lebih rendah lagi, itu harapan kita,” tutup Aditya.
Ammar Zoni Ganti Tim Kuasa HukumAmmar Zoni mengganti tim kuasa hukum usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di rutan.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan bahwa kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.
"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," tambahnya.
Dwana dan timnya, yang direkomendasikan oleh Dokter Kamelia, mengaku akan langsung bekerja mempelajari hasil putusan Ammar Zoni.
Setelahnya, mereka mengaku mantap untuk menyiapkan memori banding. Dwana mengaku akan memperhatikan hal-hal yang dirasa kliennya kurang pas dalam putusan pengadilan.
"Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," tuturnya.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara. Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar dan terdakwa lain bersalah. Terhadap Ammar dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.





