Legislator: Selat Malaka Tak Seperti Terusan Suez dan Panama yang Bisa Dipajaki

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan Selat Malaka tidak bisa disamakan dengan Terusan Suez atau Terusan Panama, yang bisa diterapkan penarikan pajak terhadap kapal yang melintas.

Hal itu disampaikan TB Hasanuddin merespons wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kemhan Tegaskan Selat Malaka Merupakan Jalur Lintas Internasional

Politikus PDI-P itu menjelaskan, Selat Malaka tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menjamin kebebasan lintas bagi kapal.

Menurut TB Hasanuddin, dalam Pasal 38 UNCLOS ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.

Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

UNCLOS menjamin kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin,” kata dia.

Baca juga: 22 Persen Perdagangan Dunia Lewat Selat Malaka, Mengapa Sangat Penting?

Oleh karena itu, TB Hasanuddin menilai wacana penarikan pajak terhadap kapal di Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

“Penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” ucap politikus PDI-P tersebut.

Dia juga mengingatkan, kebijakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius di tingkat global, mulai dari terganggunya reputasi Indonesia hingga respons negatif dari komunitas internasional.

“Bahkan, ada potensi munculnya boikot jika dianggap melanggar hukum internasional,” ujar dia.

Baca juga: Legislator: Pajaki Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internasional

Selain itu, TB Hasanuddin menyoroti pentingnya mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka.

Ia menegaskan, tanpa dukungan Singapura dan Malaysia, kebijakan memajaki Selat Malaka justru dapat menimbulkan friksi di kawasan.

Dia pun mengingatkan pemerintah untuk mengkaji secara matang sebelum mengambil kebijakan tersebut, termasuk dari aspek hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional.

“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” ujar TB Hasanuddin.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Polemik Pungutan Selat Malaka: Diwacanakan Menkeu, Dibantah Menlu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos target seluruh 166 Sekolah Rakyat bisa terakreditasi bertahap
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Tapin Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian PPPK
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Simak Potret Kim Jae Wook yang Comeback di Drakor Office Romance Baru
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Hadirkan 4 Penghargaan, Ini Kategorinya
• 14 jam laludetik.com
thumb
Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG tak perlu izin komisaris-RUPS
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.