JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membuat pernyataan bersama dengan tujuh negara mengutuk pengibaran bendera Israel di Masjid Al-Aqsa.
Pernyataan bersama itu diungkapkan Kemlu RI dengan tujuh negara lainnya, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab (UEA).
Pernyataan bersama itu diungkapkan Kemlu RI, Jumat (24/4/2026) di laman resminya.
Baca Juga: Presiden Iran Bantah Klaim Trump Negaranya Pecah: Pemerintah dan Rakyat Bersatu Solid
“Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem,” bunyi pernyataan mereka.
“Khususnya berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya.”
Para menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Mereka juga menegaskan apa yang dilakukan Israel tersebut sebagai provokasi yang tak dapat diterima kaum Muslim dunia, dan pelanggaran serius atas kesucian Yerusalem.
“Para Menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen,” bunyi pernyataan tersebut.
“Serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” ucapnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kemlu.go.id
- kemlu ri
- masjid al-aqsa
- pernyataan bersama
- bendera israel





