Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Imigrasi Kemenimipas menyatakan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang meninggal dunia di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Depok akibat bunuh diri.
Hal ini diungkap Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko. Dia menyebut WNA itu berjenis kelamin laki-laki dan berinisial DJR (53).
"Ya sekarang perkembangannya bahwa sebenarnya beliau almarhum WNA Inggris itu memang meninggal bunuh diri di dalam," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
"Sudah kita investigasi. Sudah juga diautopsi. Jadi memang murni bunuh diri," sambungnya.
Hendarsam menyebut terdapat dugaan lainnya, yakni DJR mengalami depresi.
Pasalnya, kata dia, DJR baru menjalani penahanan sementara selama dua hari di Ruang Detensi akibat pelanggaran izin tinggal.
"Kalau mungkin dia sudah tiga bulan atau empat bulan mungkin beda lagi motifnya. Karena dia baru dua hari, ada kemungkinan depresi," kata dia.
Adapun sebelumnya DJR diamankan pada 20 April 2026 saat pemeriksaan keimigrasian.
Pada Selasa (21/4/2026) terdapat laporan bahwa DJR dalam keadaan tak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi.
"Sebenarnya waktu itu sedang lagi proses untuk dilakukan pengeluaran kepada WNA terkait (keluar dari rumah detensi). Dan itu lagi proses," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, Hendarsam mengatakan pihak keluarga korban dari WN Inggris yang berada di Indonesia telah diinformasikan.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan keluarga perihal penanganan dan prosesi pemakaman jenazah. (ant/nsi)




