Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sutrisno (STO) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun dan ISW pegawai Aneka Usaha Kota Madiun sebagai saksi dalam kasus penampungan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Jumat (24/3/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Maidi Wali Kota Madiun nonaktif yang dilakukan pada Kamis (23/4/20206) kemarin.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi Wali Kota Madiun. Kemudian terungkap kasusnya berkaitan dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Lalu keesokannya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Melansir dari Antara, ketiganya adalah Maidi (MD) Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK juga mengumumkan terdapat dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(ant/mar/iss)




