Terkini, Makassar – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat 24 April 2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Nanas yang menjerat mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin.
Andi Ina diperiksa sebagai Mantan Ketua DPRD Sulsel. Dia tidak sendirian, sejumlah mantan pimpinan dewan juga ikut dipanggil antara lain, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan sejumlah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) pada periode 2019-2024.
“Tadi saya memenuhi panggilan Kejati, saya harus mengklarifikasi terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu berkaitan dengan kepentingan BPKP, jadi BPKP mengklarifikasi kembali soal penganggaran tersebut,” kata Andi Ina di Makassar.
Terkait dengan pengadaan Bibit Nanas yang menelan anggaran Rp60 miliar bersumber dari APBD. Menurutnya, pengadaan tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel.
“Proses di DPRD jelas. Pengadaan nanas itu tidak ada. Itu clear terkait dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya dan itu ada di dalam klarifikasi saya, di dalam hak jawab saya sebelumnya,” ujarnya.
Andi Ina mengaku sangat kooperatif dalam pemanggilan ini, ia juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Bahkan saya sudah dua kali saya menandatangani BAP. Kemarin kejaksaan dan kemudian BPK hari ini. Kami sangat kooperatif,” pungkasnya.




