Polres Dumai Gagalkan Transaksi 500 Pil Ekstasi Merk Kodok

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dumai, tvOnenews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NS (26) diamankan bersama ratusan butir pil ekstasi dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, RT 001, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 500 butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo “kodok”, beserta serbuk dan pecahannya dengan berat kotor mencapai ±237,52 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kotak kertas yang dilapisi plastik asoy hitam.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum Polres Dumai,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Reza, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik hitam yang berisi narkotika. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankan barang tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone android dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. “Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Methamphetamine,” tambah AKP Reza.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUPST Merdeka Gold (EMAS) Setujui Susunan Pengurus Baru, Ini Daftarnya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Menengok bangunan bersejarah yang disulap jadi toko buku di Jilin
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenhub Akan Tingkatkan Layanan Program Motis Angkutan KA
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Mudah Cemburu dan Iri
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hindari Nomor Kursi Pesawat Ini Menurut Pakar
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.