Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN jasa jalan tol dan pajak orang kaya belum akan diterapkan pada 2026. Pemerintah berkomitmen tidak akan memberlakukan pajak baru hingga kondisi ekonomi dinilai cukup baik dan daya beli masyarakat sudah kuat.
“Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” kata Purbaya saat media briefing di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Purbaya menjelaskan, rencana itu telah ada sebelum dirinya menjabat. Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah akan menggalakkan penarikan pajak yang saat ini telah berlaku. Salah satunya dengan menjalankan penegakan hukum jika ada perusahaan-perusahaan yang salah melaporkan dengan sengaja under invoicing ekspor.
“Ini kan saya sudah janji kita akan naikkan pajak atau kenakan pajak baru ketika kondisi memungkinkan kita melakukan kebijakan countercyclical. Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, pajak itu, lalu orang-orang pada berhenti bisnis. Pajaknya akan turun, ekonomi susah, rugi saya,” kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini telah disebutkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029.
Renstra ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025




