Golkar Minta Implementasi UU PPRT Diawasi: Harus Ada Sanksi bagi Pelanggar

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI Hamka B. Kady meminta implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diawasi secara ketat. Ia menyebut, jika ada temuan yang melanggar hak pekerja rumah tangga (PRT) di lapangan, sebaiknya perusahaan atau pemberi kerja diberi sanksi.

"Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata," kata Hamka dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: DPR Sahkan UU PPRT, Sari Yuliati: Kita Pulihkan Martabat Jutaan PRT

Anggota DPR RI ini menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi PRT yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan.

"Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai," ujar Hamka.

"Keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," sambungnya.

Ia mengingatkan keberhasilan UU PPRT membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Hamka menegaskan PRT harus dipandang sebagai pekerja yang profesional.

"Perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada perubahan budaya. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial kita," ungkapnya.

Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur hak, tanggung jawab, hingga kewajiban bagi penyalur atau pemberi kerja ke PRT.

Baca juga: Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan, Harap Implementasinya Efektif

Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya dilarang memotong upah PRT hingga menahan dokumen pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32.




(dwr/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Ancaman Anak di Kursus Bahasa Inggris Kelapa Gading Diselidiki Polda Metro Jaya
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Bank Jago (ARTO) Ngebut di Kuartal I 2026, Laba Melonjak 42%
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lima Pria Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Jakpus Diamankan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekrutmen CPNS 2026: Antara Beban Fiskal dan Kualitas Birokrasi
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Memimpin Tanpa Melukai: Menakar Integritas di Balik Jejak Etika
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.